Sempadan Sungai Bukan Hak Milik: Ketua FORpKOT Desak Pemda Kabupaten Sumenep Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang

Sempadan Sungai Bukan Hak Milik: Ketua FORpKOT Desak Pemda Kabupaten Sumenep Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang

Sumenep forumkota.com –Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Keadilan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT), Herman Wahyudi SH, mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mengembalikan fungsi sempadan sungai di sejumlah desa di Kabupaten Sumenep.

 

Ia menyoroti maraknya pemukiman yang diduga tidak berizin yang berdiri di atas sempadan sungai dan bahkan di atas sungai. Terjadi pula pemindahan garis tepi sungai yang diduga dilakukan oleh PT. Garam dan pihak-pihak pemilik tambak di sekitar sepadan sungai, yang mengakibatkan sungai menjadi sempit. Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan tata ruang dan membahayakan lingkungan.

 

“Fungsi sempadan sungai harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat,” tegas Herman Wahyudi SH, dalam keterangannya.

 

Ketua LBH FORpKOT menilai pembiaran terhadap okupansi liar di sempadan sungai akan berdampak langsung pada terjadinya banjir, pendangkalan, dan pencemaran air sungai. Beberapa titik di wilayah Sumenep, kata Herman, kini dalam kondisi memprihatinkan akibat lemahnya pengawasan.

 

“Kami meminta Dinas PUTR, DLH, dan Satpol PP Kabupaten Sumenep untuk segera turun tangan. Jangan biarkan ruang publik dan kawasan lindung ini terus dikuasai oleh kepentingan pribadi,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa penegakan hukum terkait penggunaan ruang sungai tanpa izin telah mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung RI.

 

Ketua LBH FORpKOT juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan menjaga keberadaan sempadan sungai agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

 

Sambung Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi SH, beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Sumenep guna menyampaikan keresahan masyarakat terkait persoalan banjir yang terus berulang di kawasan Sungai Desa Marengan Laok, Karanganyar, Pinggirpapas, Nambakor, Saroka, Kebundadap Barat, Patean, Gedungan, Gunggung, Pabian dan marengan Daya.

 

Dalam pertemuan tersebut, Herman Wahyudi SH menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan yang sudah bertahun-tahun dikeluhkan warga. Ia menyebut bahwa banjir yang terjadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat setempat.

 

“Setiap hujan deras, kawasan sekitar Sungai Karanganyar pasti kebanjiran. Kami minta ini tidak lagi dianggap sepele. Perlu langkah konkret, entah itu normalisasi, pembebasan sempadan, atau pembangunan saluran alternatif,” tegas Herman Wahyudi SH di hadapan anggota Komisi III.

 

LBH FORpKOT juga mendesak agar dinas teknis seperti Dinas PUTR segera melakukan kajian dan aksi lapangan. Herman menduga, penyempitan sungai akibat pemukiman liar dan pendangkalan menjadi penyebab utama banjir yang semakin parah dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal ini, perwakilan Komisi III DPRD Sumenep menyatakan siap menindaklanjuti laporan LBH FORpKOT dan akan memanggil dinas terkait dalam waktu dekat Mereka juga mendukung rencana audit teknis terhadap kondisi sungai serta penataan kembali kawasan sempadan sungai.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan