Serukan Himbauan Ngawur Kepada Khalayak, Humas Kejari Sumenep Didatangi Insan Pers Dari AWDI

Serukan Himbauan Ngawur Kepada Khalayak, Humas Kejari Sumenep Didatangi Insan Pers Dari AWDI
Ketua DPC AWDI Sumenep, Moh. Rakib

SUMENEP | Forumkota.com – Sejumlah insan pers yang tergabung di organisasi pers Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (06/06/2024) sekira pukul 13.00 wib.

Kedatangan sejumlah insan pers yang bertugas di kabupaten berlambang kuda terbang ini untuk meminta kejelasan dari Humas Kejari Sumenep terkait statementnya di berbagai media online yang menghimbau masyarakat agar melapor ke institusinya apabila dirugikan atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Pernyataan tersebut dinilai oleh sejumlah insan pers yang tergabung di DPC AWDI Sumenep sebagai pernyataan yang tidak jelas dan terkesan menghakimi sebuah karya jurnalistik yang diterbitkan oleh insan pers.

Namun sayang sejumlah insan pers dari DPC AWDI Sumenep tersebut tidak dapat bertemu dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moh. Indra Subrata, SH., MH., karena yang bersangkutan sedang tidak di kantornya.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC AWDI Sumenep, Moh. Rakib, mengatakan bahwa yang dapat menentukan sebuah berita tidak sesuai kaidah jurnalistik atau kode etik adalah dewan pers. Hal tersebut sudah tertuang dengan sangat jelas dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

” Pada pasal 15 ayat 2 huruf (b) sudah sangat jelas fungsi dari Dewan Pers adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Selain itu dewan pers juga mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa pemberitaan yang diadukan oleh masyarakat. Hal tersebut diatur di klausul selanjutnya yakni dihuruf (C),” jelasnya.

Memang dalam UU No 11 Tahun 2021yang merupakan perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 30B huruf (e) Kejaksaan diberi kewenangan pengawasan multimedia. Tapi dalam UU tersebut tidak ada satupun pasal atau klausul yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk memproses pengaduan masyarakat terkait sengketa pemberitaan.

” Maka kami meminta kepada Kasi Intel selaku Humas Kejari Sumenep untuk memberikan penjelasan secara detail perihal maksud dan tujuannya menghimbau kepada masyarakat untuk mengadukan ke Kejari Sumenep apabila merasa dirugikan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh insan pers di Sumenep,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Humas DPC AWDI Sumenep, Sudarsono menyoroti perihal klarifikasi dari Kejari Sumenep soal berita miring terkait kinerja oknum jaksa yang sering kali disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sumenep melalui melalui media yang ditenggarai menjadi patnernya.

Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Endar ini, klarifikasi atau hak jawab dari Kejari Sumenep terkait berita miring disampaikan kepada perusahaan media atau wartawannya secara langsung yang memberitakan terlebih dahulu.

” Karena kami sangat yakin, setiap perusahaan media atau insan pers yang ada di Sumenep ini menyediakan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Kurang etis apabila hak jawab terkait pemberitaan miring itu disampaikan kepada media-media lain. Kesannya kepada kami seolah-olah ingin mengadu domba antar media,” ujarnya.

Lebih lanjut Endar menyampaikan, Klarifikasi berita miring yang disampaikan kepada media lain itu, merupakan alternatif terakhir. Hal demikian apabila perusahaan media yang menerbitkan berita terlebih dahulu tidak menerbitkan hak jawab yang sudah dilayangkan dari pihak yang diberitakan.

” Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal 5 ayat 2 sudah sangat jelas disebutkan, bahwa Pers itu diwajibkan melayani hak jawab,” tambahnya.

Oleh sebab itu, kata Endar, kedepan dirinya berharap kepada Humas Kejaksaan Negeri Sumenep apabila institusinya diterpa berita miring lagi, agar memprioritaskan memberikan hak jawab kepada perusahaan media atau wartawan yang menerbitkan berita tersebut terlebih dahulu.

” Dan jangan suka mengancam akan melakukan upaya hukum kepada wartawan yang menulis berita miring tentang kinerja Kejaksaan. Karena setiap wartawan tidak mungkin menerbitkan berita tanpa didasari data dari hasil investigasi di lapangan. Dan terbukti di Sumenep belum ada wartawan yang dipenjara gara-gara karya jurnalistiknya,” tandasnya.

Dilansir dari berita media online, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, SH.,MH., yang akrab disapa Indra ini meminta kepada media yang memgkritisi kinerja institusinya agar bertanggungjawab atas karya jurnalistiknya.

“Untuk itu media yang menulis berita tersebut harus bertanggung jawab secara hukum,” kecamnya, dikutip dari media nusainsider.

Bahkan secara gamblang dan sadar ia pun mengancam, bahwa institusi Kejari Sumenep tempat dirinya mengais rejeki tersebut akan menempuh jalur hukum seusai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap pemberitaan yang tidak sesuai kode etik jurnalistik.

“Kami (Kejaksaan Negeri Sumenep, red) akan melakukan langkah langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap pemberitaan dari Media yang memberitakan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers yang dapat merugikan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep,” ancam Indra.

Tidak sekedar ancaman, pejabat yang semestinya luwes ke pelaku pers itu disinyalir menyerukan himbauan menyesatkan. Dikalimatkan Indra dalam keterangan tertulisnya diberbagai media online, khalayak yang merasa dirugikan suatu pemberitaan dapat melapor ke Kejaksaan (Kejari Sumenep, red).

“Bagi Masyarakat yang juga merasa dirugikan atas pemberitaan media yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik serta Undang undang Pers dapat melaporkan ke Kejaksaan karena berdasarkan Undang undang No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia,” tukasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan