SMSI Sumenep Desak Polres Segera Proses Hukum Pelaku Penganiaya Wartawan

SMSI Sumenep Desak Polres Segera Proses Hukum Pelaku Penganiaya Wartawan
Wahyudi, Ketua SMSI Sumenep

SUMENEP | Forumkota.com – Perihal kasus penganiayaan terhadap dua wartawan online yang tergabung di DPC AWDI Sumenep yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, terus memantik kecaman dari kalangan jurnalis di Kota Keris.

Bahkan saat ini perbuatan arogansi oknum mantan Kepala Desa (Kades) yang diduga kuat dengan sengaja menganiaya dan mengancam akan membunuh dua orang yang berprofesi sebagai wartawan di Sumenep dua hari yang lalu menorehkan duka mendalam bagi sesama teman se profesi korban hingga sejumlah pengacara.

SMSI Sumenep Desak Polres Segera Proses Hukum Pelaku Penganiaya Wartawan

Atas kejadian brutal yang melukai wartawan Kabaroposisi.net tersebu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Wahyudi ikut angkat bicara sekaligus mengecam aksi bar-bar mantan Kades dimaksud.

” Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh seorang warga atau yang dijadikan narasumber oleh teman teman wartawan, jika memang si sumber tadi tidak mau diwawancara, ya ditolak saja, tapi jangan pakai kekerasan. Karena itu jelas salah” katanya, Senin (27/3/2023).

Kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan kata Wahyu sapaan akrabnya, sangat rentan terjadi ketika kesalah pahaman timbul akibat komunikasi wartawan yang kadang tidak difahami secara utuh.

Bahkan pemikiran miring terhadap wartawan dari orang orang yang tidak faham selalu menjadi bagian tantangan tersendiri.

” Kadang juga teman teman wartawan itu kalau hendak konfirmasi ke narasumber, sudah dipikirkan macam-macam. Tidak jarang difikirkan wartawan ini kebanyakan hanya cari duit saja atau pentingnya uang saja. Ini sebenarnya pemikiran yang salah” ungkapnya.

Padahal kata Wahyu, wartawan adalah mitra bagi siapa saja, selama dalam koridor kebaikan untuk kepentingan bersama. Oleh karenanya, pihakanya sangat mendukung agar peristiwa ini diselesaikan secara hukum dan tidak bisa dibiarkan selesai begitu saja.

“Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Maka tentu bila kekerasan yang dilakukan, harus diselesaikan di meja hukum untuk memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang arogan” tegasnya.

Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Limadetik.com itu juga berjanji akan ikut mengawal kasus kekerasan terhadap dua orang yang berprofesi sebagai wartawan di Polres Sumenep.

Bahkan dirinya akan mendorong untuk dilaporkan ke Polda Jatim jika kasus penganiayaan terhadap wartawan ini lambat direspon Polres Sumenep.

” Saya insya allah akan ikut serta memantau dan mengawal, sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar kasus ini segera diproses” tukasnya.

Tinggalkan Balasan