BANGKALAN | Forumkota.com – Bergulirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyidikan kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang berujung penetapan tersangka terhadap 6 pejabat tinggi di Pemerintahan setempat masih terus mendapat atensi dari publik.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat itu telah mengumumkan sebanyak 6 pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya, Ali mengatakan para pihak tersebut adalah Bupati Bangkalan dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Bangkalan.
” Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu, Rabu (26/10/2022) Lalu.
Adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah:
– Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan
– Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
– Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR
– Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja
– Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan
– Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Menyikapi penetapan tersangka terhadap para pejebat tinggi di Kabupaten Bangkalan tersebut Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) merasa Janggal dengan kinerja KPK.
Hal itu lantaran Dari ke 6 kepala dinas pengikut Asesmen lelang jabatan kala itu, ada satu pejabat yang tidak ditetapkan tersangka.
Pejabat tersebut adalah Rizal Morris, M.S.I, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan.
Seharusnya, kata Hosen, penyidik KPK juga menjadikan Rizal Morris, M.S.I sebagai tersangka dalam kasus Asesmen jual beli jabatan. Bukan membiarkan diam duduk manis di meja makan. Karena bagaimanapun Rizal Morris merupakan masuk satu gerbong dengan 5 tersangka kepala dinas sebagaimana disebutkan diatas oleh Ali Fikri Sebagai Kepala Bagian juru bicara KPK.
” Kami Sebagai Lembaga Pemerhati Kinerja pemerintah berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak ulang penyelidikan dan penyidikan pada Kepala Dinas yang mengikuti Lelang jabatan waktu itu dan melakukan pememeriksaa kepada Kepala Dinas Perizinan,” kata Hosen.
Jika Rizal Morris tidak diperiksa dan dijadikan tersangka, lanjut Hosen, kami menduga KPK ada kangkalikong dalam membedah kasus jual beli Jabatan di kabupaten Bangkalan. Dalam artian Kepala Dinas Perizinan dijadikan nara sumber untuk menjerat kepala dinas yang lain maupun bupati Bangkalan dan ini dinilai tidak profesional.
” Bicara terlibat tidaknya kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal itu nanti ranahnya pihak Pengadilan untuk menyatakan benar tidaknya,” ungkap Aktivis KAKI, Jumat (02/12/2022).
Sampai berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan penjelasan secara detail terhadap tim awak media ini.