SUMENEP | Forumkota.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi Kapal cepat dan Kapal tongkang yang masih berkutat di dua tersangka masih terus menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang menangani kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp. 5.809.000.000,00 tersebut terkesan lemah syahwat.
Pasalnya, hingga saat ini Kejari Sumenep belum memberikan tanda-tanda akan menambah daftar tersangka dalam kasus itu.
Padahal yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara itu tidak hanya mantan Direktur Utama dan Manager Keuangan PT. Sumekar. Tetapi ada pihak-pihak lain yang turut menikmati dana haram itu.
Hal itu membuat Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) berang dan mencurigai Kejari Sumenep masuk angin.
Sebab, pihak-pihak yang patut bertanggung jawab atas kerugian uang daerah Kabupaten Sumenep itu dibiarkan bebas berkeliaran meski sudah diperiksa berkali-kali.
“Mantan Komisaris, Direktur Operasional dan Pemegang saham mayoritas PT. Sumekar saat itu berpotensi tersangka, tapi hingga kini masih bebas berkeliaran. Ada apa dengan Kejari,” tanya Zubairi Sajaka Amta, Minggu (19/03).
Padahal, lanjut Zuber, salah satu dari dua orang yang sudah menyatakan berhutang atas kerugian uang negara 5,8 M tersebut sesuai Akta Notaris Nomor 07 tanggal 29 Juli 2020 telah resmi tersangka dan ditahan.
“Lalu bagaimana dengan Akhmad Zainal sebagai salah satu pengaku utang dan orang-orang yang juga tanda tangan didalam akta itu,” tambahnya.
Zuber menambahkan, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak hanya berlaku kepada pelaku utama. Tapi siapapun yang terlibat juga masuk cakupan tindak pidana korupsi. Apalagi orang yang kecipratan dana itu.
“Apalagi sekelas pemegang saham yang punya kuasa atas direksi BUMD,” jelas Zuber.
Zuber menegaskan bahwa FoRpKot akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas.
“Ini baru sebagian data yang kami ungkap ke publik. Minggu depan akan dibeber semuanya di Kejaksaan. Karena selain tiga orang di atas, ternyata ada nama lain diduga kuat terlibat dalam kasus itu,” jelas lulusan Fakultas Hukum UTM itu.
Sementara hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari Kejaksaan Negeri Sumenep dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kontributor media ini masih terus berupaya untuk dapat melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak terkait.
Sebelumnya, Forpkot juga telah menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tidak punya nafsu mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
Sebab, berdasarkan data yang dikantongi FORpKOT, mantan direksi PT. Sumekar yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Eks Direktur Operasional yang sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda dijadikan tersangka merupakan sinyal bahwa penyidik yang menangani kasus itu tidak punya hasrat mengungkapnya hingga tuntas,” kata Zubairi Sajaka Amta, Minggu (19/03) sore.
Selain mantan Direktur Operasional, lanjut pengacara yang akrab disapa Zuber ini, MT (inisial) dan Eks Bupati Sumenep juga patut diduga terlibat.
“Uang negara yang diduga dikorupsi dalam kasus pengadaan kapal gaib dan tongkang itu dicatat sebagai piutang oleh mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Sumekar,” paparnya.
Padahal, lanjut Zuber, kasus pengadaan kapal gaib itu murni pidana.
“Tindak pidana kejahatan luar biasa itu dicatat sebagai hutang. Bahkan sampai dinotariskan di Kantor Notaris NA. Padahal PT. Sumekar itu bukan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. Ini menandakan bahwa mereka berusaha keluar dari jerat pidana,” jelasnya.
Untuk itu, FORpKOT dalam waktu dekat akan mendatangi Kejari Sumenep guna mempertanyakan progres dari penyidikan tahap II kasus itu.
“FORpKOT akan kawal kasus ini hingga tuntas. Apabila benar Kejaksaan masuk angin, maka rakyat akan marah. Rakyat akan aksi besar-besaran di depan Kejari Sumenep,” tegasnya.