Soal Klinik Kecantikan Ilegal, Praktisi Hukum Sebut Ownernya Terancam Pidana 15 Tahun

Soal Klinik Kecantikan Ilegal, Praktisi Hukum Sebut Ownernya Terancam Pidana 15 Tahun
Herman Wahyudi, SH., (Kiri)

SUMENEP | Forumkota.com – Fenomena kasus Klinik kecantikan yang diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani oleh Aparat Penegak Hukum Polres Sumenep mulai mendapat perhatian dari praktisi hukum Kota Keris.

Pasalnya, klinik kecantikan SAB CA yang diduga sampai saat ini tidak memiliki izin operasional dari pemerintah itu potensial sekali mengakibatkan adanya korban akibat praktik ilegal yang dilakukan oleh klinik kecantikan tersebut.

Oleh sebab itu, Herman Wahyudi, SH., salah satu praktisi hukum di kabupaten peradaban ini mendesak tim Penyelidik Polres Sumenep untuk menggenjot proses hukum kasus dugaan klinik kecantikan ilegal yang dilaporkan oleh Saudara DJ (inisial).

Menurut pria yang akrab disapa Herman ini, tim Penyelidik Polres Sumenep tidak sulit untuk mengungkap kasus klinik kecantikan yang beroperasi secara ilegal yang dilaporkan oleh DJ.

Alasannya, tim penyelidik hanya butuh melakukan pemeriksaan surat-surat yang berkaitan dengan alat kesehatan dan obat-obatan yang digunakan di klinik kecantikan SAB CA.

” Karena dalam Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Hal itu juga dipertegas dalam pasal 17 ayat 2 dan 3 Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik,” ujarnya.

Apabila alat kesehatannya dan juga obat-obatan yang ada di klinik tersebut tidak ada izin edarnya, maka owner klinik kecantikan SAB CA ini terancam pidana 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

” Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tambahnya.

Perihal adanya dua oknum dokter yang bekerja di klinik kecantikan SAB CA ini, kata Herman, pihaknya menyarankan kepada pelapor untuk membuat surat pengaduan ke organisasi profesi dua oknum dokter tersebut atas dasar dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Pasalnya, setiap tenaga medis dalam hal ini seorang Dokter harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) di klinik tersebut.

” Saya curiga dua oknum dokter tersebut tidak memiliki surat izin praktik (SIP) di klinik kecantikan SAB CA. Karena klinik tersebut informasinya sampai saat ini belum mengantongi izin operasional,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, klinik kecantikan SAB CA yang berlokasi di Jln. Adi Rasa Perum Alam Permai Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Sumenep.

Pasalnya, Klinik Kecantikan SAB CA ini disinyalir tidak mengantongi izin operasional, namun tetap nekat beroperasi melakukan kegiatan pelayanan kecantikan.

Hal itu terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 2 dari Polres Sumenep yang diterima pelapor pada hari Jum’at (05/01/2024). Dimana tim Penyelidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk owner klinik kecantikan SAB CA.

“ Sejumlah tenaga medis di Klinik Kecantikan BSA beserta ownernya telah diperiksa oleh penyidik,” ujar DJ (inisial) selaku pelapor.

Beberapa tenaga medis tersebut, kata pelapor, diantaranya saudari berinisial A, I,. Bahkan dua oknum dokter yang bekerja di klinik Kecantikan BSA juga telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

“Namun sayang ke-dua dokter tersebut tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Sehingga tim penyelidik akan kembali melayangkan surat panggilan ke pada dua oknum dokter tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut DJ berharap kepada tim penyelidik Polres Sumenep agar proses hukum kasus dugaan klinik kecantikan ilegal yang diketahui milik saudari ST ini dipercepat.

“Supaya persoalan ini secepatnya mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan