Sumenep | forumkota.com – Viralnya sebuah photo pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) desa matanair, yang digelar oleh BPD setempat di balai desa matanair, kecamatan rubaru, kabupaten sumenep, kembali membuat berang Kurniadi, SH., selaku lawyer Ahmad Rasyidi.
Bahkan pengacara yang populer dengan julukan Raja Hantu itu menyerukan jihad dan perang melawan BPD Matanair, Camat Rubaru dan Bupati Sumenep.
“Bila benar acara tersebut dalam rangka Pilkades PAW, saya menyerukan jihad dan perang mas,” kata Kurniadi yang berhasil dihubungi wartawan melalui sambungan telpon selulernya (24/03).
Dikatakan pengacara dan kunsultan hukum dari YLBH Madura ini, seruan perang tersebut karena Pilkades antar waktu tersebut bukan lagi merupakan perilaku pemerintahan yang baik sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, melainkan praktek dan perbuatan setan yang menyusup kepada pejabat yang bersangkutan.
Selain itu, kata Kurniadi, ide melaksanakan PAW itu merupakan penghinaan dan pemerkosaan terhadap Hukum, demokrasi dan hak-hak sipil warga masyarakat yang hanya pantas dilakukan oleh setan sehingga wajib diberantas. Karena kalau mendasarkan pada ketentuan hukum, Bupati wajib melantik kliennya, Ahmad Rasidi, sebagai Kepala Desa.
“Kalau praktek yang demikian tidak dilawan, maka Pemerintahan Sumenep akan menjadi Pemerintahan Setan yang akan menyengsarakan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya.
Sebelumnya, Camat Rubaru, Arif Susanto, AP., Msi., saat dikonfirmasi oleh media forumkota.com, membantah jika kegiatan yang digelar oleh BPD Matanair tersebut adalah pembentukan panitia PAW Matanair.
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Matanair tersebut merupakan acara tindak lanjut hasil rapat internal BPD soal surat dari Bupati Sumenep.
“Itu salah bannernya, yang tadi itu bukan kegiatan pembentukan panitia, tapi kegiatan tindak lanjut berkaitan dengan hasil rapat internal BPD Matanair soal surat dari bapak Bupati tanggal 10/03 kemarin. Dan itu hanya sebentar 1 jam saja acaranya,” demikian kata Arif, Senin 24/03 melalui panggilan aplikasi watshapnya.
Lebih lanjut Camat yang akrab disapa Arif itu menegaskan jika dirinya tidak akan serta merta mengambil langkah lebih jauh soal Kepala Desa Matanair tanpa ada petunjuk/perintah dari Bupati.
“Kami ini tahu aturan. Jadi kami tidak akan sembarangan mengambil langkah tanpa ada petunjuk dari atasan (Bupati Sumenep),” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Desa Matanair merupakan salah satu desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada tahun 2019 silam yang menghasilkan Kepala Desa Terpilih atas nama Ghazali., SH.
Namun pengangkatan Ghazali tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, dan kemudian memerintahkan Bupati Sumenep untuk mengangkat dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair.
Akan tetapi hingga saat ini, kata pihak Ahmad Rasyidi, perintah pengadilan tersebut belum dilaksanakan oleh Bupati. (Ndr/Bas)