Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Oknum Pejabat PPHP dan PPK Dinas PUPR Ponorogo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka
Foto: Polres Ponorogo Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Ponorogo | forumkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Jenangan Kesugihan, tepatnya di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan tahun 2017 lalu.

Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Oknum Pejabat PPHP dan PPK Dinas PUPR Ponorogo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, ke enam tersangka yakni NHD sebagai PPK pada dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, EP sebagai Pemenang Lelang (Direktur CV Dyah Kencana), FH sebagai pelaksana Riil/Sub Kontraktor, S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), ME sebagai Anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

“Dari 6 tersangka, ada 4 yang PNS, dan 2 orang swasta,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur, sebagaimana dilnasir dari panjinasional.net, Senin (4/4/2022).

AKBP Catur menambahkan, kegiatan proyek ini terlaksana pada 2017 lalu, pada saat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hasilnya ada selisih Rp 438 juta. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres tahun 2019, hasilnya muncul kerugian negara Rp 940 juta.

“Modus yang dilakukan CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran serta pengalihan pekerjaan ke saudara FH,” terang Catur.

Sampai batas waktu yang ditentukan, kata Catur, CV DK tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah. Sehingga terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar ada selisih Rp 940 juta yang menyebabkan kerugian negara.

“Disana pekerjaan HRS Base & pekerjaan pelebaran jalan,” ujar Catur.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menambahkan, dari hasil temuan ada perbedaan Spek baik dari dokumen kontrak dan riil di lapangan.

“Pekerjaan tetap dilaksanakan ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil,” imbuh Jeifson.

Lebih lanjut AKP Jeifson memaparkan, Jika pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti (BB) dalam kasus proyek jalan tersebut, seperti dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progress pekerjaan, dokumen pembayaran, dokumen serah terima hasil pekerjaan.

Pasal yang disangkakan, tambah AKP Jeifson, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UURI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Ancaman pidana Pasal 2 Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Sedangkan Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Jutadan paling banyak Rp 1 Milyar. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” pungkas Jeifson. (*/Red)

Tinggalkan Balasan