SUMENEP | Forumkota.com – Ratusan warga yang mengatasnamakan Gabungan Pemuda Sumenep (GPS) mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Selasa (23/08) kemarin.
Dalam aksi solidaritas tersebut ratusan massa menuntut agar Kepala BPN Sumenep melakukan pembatalan terhadap rencana pengukuran Kantor Makodim 0827 Sumenep.
Melihat fakta-fakta yang terjadi pada saat aksi demonstrasi berlangsung, Fauzi As, yang merupakan tokoh muda sumenep menilai jika Kepala BPN itu seperti pesulap merah yang menunjukkan kesaktiannya.
” Bagaimana masyarakat bisa percaya mas. Jika kita rinci mulai dari persyaratan yang di ajukan oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) yang sudah kami duga penuh rekayasa dan Palsu masih dilegalkan oleh Kepala BPN. Dan parahnya lagi dianggap memenuhi sarat,”
Kata Fauzi, pihaknya menduga jika Kepala BPN Sumenep ini terlibat dalam penyempurnaan Misi Oknum PWPS. Pasalnya, dirinya sudah pernah konfirmasi kepada Kepala BPN Sumenep melalui pesan aplikasi wathsapnya tentang Akta Ikrar Wakaf yang sudah kadaluarsa tapi masih mereka terima untuk menjadi persyaratan.
” Coba kita telisik di Peraturan Menteri (Perment) Agraria Nomor 2 Tahun 2017, pada BAB II Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Pada Pasal 2 di Point 2, itu sudah sangat jelas bahwa batasan waktu sejak diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kepada BPN Maksimal 30 Hari. Inilah yang saya sebut Sulap, Krn AIW itu sudah dibuat pada tgl 15 Maret 2021, berarti sudah satu tahun lebih (Meski surat itu sangat kental dengan Rekayasa),” jelasnya.
Selain itu, Owner Brand Labatik.id juga membeberkan bagaimana kacau-balaunya administrasi di Kantor BPN Sumenep. Ia mencontohkan salah satu surat pembemberitahuan pengukuran Tembusan Kepada Komandan Kodim Sumenep yang mencantumkan Nomor Berkas 31675/2022 dinilainya cacat dan akal-akan BPN saja.
Sebab, nomor surat yang mestinya terdaftar secara online pada aplikasi sentuh tanahku, di dalam menu pengumuman nomor surat itu tidak ada. Padahal BPN Sumenep termasuk salah satu kantor pertanahan tingkat kabupaten yang sudah menerapkan pelayanan berbasis online sejak tanggal 17 Juli 2020.
” Jadi BPN ini kita duga kuat telah melakukan rekayasa. Karena Kepala BPN selalu berdalih sesuai SOP. Lalu SOP yang mana yang dia pakai? Apa jangan-jangan dia itu tidak paham tentang SOP dan aturan mereka sendir. Terus terang ini tindakan yang sangat memalukan,” ucapnya dengan nada kesal.
Fauzi mengungkapkan jika oknum pejabat di BPN, KUA dan PWPS itu lebih menakutkan dari mafia dalam drama korea (Drakor).
Sehingga dirinya telah membentuk Tim Hukum untuk mendalami dugaan mafia tanah yang saat ini mulai berkeliaran di Kabupaten berlambang kuda terbang ini.
” Kami dan kawan-kawan sudah membentuk TIM hukum untuk mendalami dugaan mafia tanah di Sumenep yang diduga melibatkan banyak pihak,” tegasnya.