Jakarta | forumkota.com – Dua orang pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Imdonesia terjaring operasi tangkap tanga (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
“Kami melakukan rilis terkait kegiatan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK,” ujar Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, sebagaimana dilansir dari detiknews, Kamis (31/3/2022).
Lebih jauh Kepala Kejati Jabar yang akrab disapa Asep ini menjelaskan, kedua oknum BPK RI berinisial AMR dan F ini berasal dari kantor wilayah Jawa Barat. Mereka ditangkap di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3) siang.
Dalam OTT ini Kejati Jabar dan Kejari Bekasi menyita uang sebesar Rp 350 juta. Uang itu didapat dari apartemen yang diduga ditempati oleh para pelaku.
“Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan,” tuturnya.
Dikatakan Asep, kedua pegawai BPK tersebut diketahui melakukan pemerasan. “Mereka memeras dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD di Bekasi hingga puskesmas,” tukasnya. (Ndr/Red)