2 Tahun M Double Job, Eks Pimpinan Kecamatan Guluk-Guluk Tutup Mata?

2 Tahun Oknum Staf Kecamatan Guluk-Guluk Double Job, Camat Setempat Tutup Mata?
Gambar Ilustrasi

SUMENEP | Forumkota.com – Kasus dugaan rangkap jabatan (double job) yang dilakukan oleh M (inisial) salah satu staf atau pegawai kecamatan guluk-guluk, kabupaten sumenep, tampaknya mulai menjadi bola salju yang mengelinding liar.

Pasalnya, kasus dugaan double job yang dilakukan oleh M selama 2 (dua) tahun tersebut diduga kuat ada keterlibatan dari mantan pimpinan kecamatan guluk-guluk.

Dugaan tersebut mencuat lantaran selama dua tahun terakhir, pihak kecamatan guluk-guluk merekomendasikan pencairan DD/ADD desa kelahiran M, meski yang menjabat sebagai Sekretaris Desanya adalah M yang notabene merupakan staf pelayanan administrasi kependudukan kecamatan guluk-guluk.

Sehingga publik di Kota Keris menduga jika pimpinan kecamatan guluk-guluk pada tahun 2020 sampai akhir tahun 2021 lalu memang sengaja tutup mata dengan kelakuan M yang nekat merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di desa kelahirannya.

Menurut salah satu pegawai di Kecamatan Guluk-Guluk mengatakan, awal bulan tahun 2020 silam, SK pertama kali yang turun dari Pemkab Sumenep, M ini ditugaskan sebagai staf pengadministrasian kependudukan di Kecamatan Pragaan, Sumenep.

” Tapi M ini ingin dipindah lagi ke Kecamatan Guluk-Guluk, lalu dibantulah oleh pak Syamsuri (eks camat guluk-guluk) ke BKD Sumenep. Sehingga SK M yang terkahir itu sebagai staf pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Guluk-Guluk,” ujar sumber.

Saat dipertegas, tahun berapa SK M tersebut diterima oleh pihak Kecamatan Guluk-Guluk? Sumber menyebut bahwa SK M diterima pada era kepemimpinan camat Syamsuri, S.Sos, M.Si.

“Tapi M ini tidak mau menanda tangani tanda terima SK dari Pemkab Sumenep. Sehingga sampai saat ini tanda terima SK tersebut ada di Kecamatan,” terang dia.

Sementara eks camat guluk-guluk, Syamsuri, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi oleh wartawan berdalih jika SK M yang turun ke kecamatan guluk-guluk ditarik kembali oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.

” Itu awalnya dimutasi ke Kecamatan Pragaan, setelah itu ke Guluk-Guluk. Tapi SK yang ke Guluk-Guluk itu ditarik lagi oleh BKD Sumenep,” kata Syamsuri, saat dikonfirmasi oleh pewarta, Kamis (02/06) melalui via telephone genggamnya.

Saat disinggung jika SK M ditarik lagi oleh BKPSDM Sumenep, kenapa M bisa menjabat sebagai PJ Kades, pada saat pagelaran kontestasi Pilkades di salah satu desa di wilayah Guluk-Guluk pada tahun 2021 lalu?

Syamsuri mengatakan jika dirinya pada saat itu sudah purna tugas. Sehingga dirinya tidak tahu perihal tersebut. ” Saya pertengahan tahun 2020 sudah pensiun. Jadi saya tidak tahu persoalan tersebut,” jawabnya.

Di sisi lain, Sekcam Guluk-Guluk, Moh. Sidqi, yang diketahui menjabat sebagai Plt Camat Guluk-Guluk pasca Syamsuri, S.Sos,. M.Si., pensiun hingga akhir tahun 2021 lalu masih enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Terbukti, pada saat dikonfirmasi melalui panggilan aplikasi watshapnya Kamis sore (02/06) Moh. Sidqi, mengaku sedang ada di acara sosialisasi.

Namun setelah dikonfirmasi ulang pada Kamis malam (02/06) sekira pukul 19.00 Wib melalui chat aplikasi wathsapnya, Moh. Sidqi malah menyuruh konfirmasi langsung kepada M.

” Orang tua saya sakit koma sudah 16 hari di rsud sumenep. Saya fokus ke orang tua saya. Ma’af tanya aja langsung ke bersangkutan (M-red),” singkatnya.

Untuk diketahui, sejak tanggal 7 Januari 2020, M telah resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekdes di desa kelahirannya, dan diangkat dalam jabatan Pengadministrasian Kependudukan di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

Hal tersebut diamini oleh salah satu Staf di BKPSD Sumenep, ia menyampaikan, bahwa sesuai dengan SK yang tercatat di BKPSDM, sejak tanggal 7 Januari 2020 silam, M memang menjabat sebagai staf pelayanan administrasi kependudukan Kecamatan Guluk-Guluk.

Bahkan SK M terbaru yang tercatat di BKPSD Sumenep tidak ada perubahan, yakni tetap sebagai Pegadministrasi Kependudukan di Kecamatan Guluk-Guluk.

“Yang tercatat disini ya sabagai pegawai Kecamatan. SK terbaru tertanggal 1 Maret 2022 lalu masih sama dengan yang lama,” ungkap Staf BKPSDM Sumenep, Kamis (02/06).

Namun lebih jelasnya, lanjut dia, ke Bidang Mutasi. Karena jika memang ada penarikan SK itu ranahnya Bidang Mutasi.

“Khawatir pada saat itu Bidang Mutasi lupa memberikan data penarikan SK yang bersangkutan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari M. Karena sampai saat ini awak media masih berupaya mencari akses untuk dapat melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan