SUMENEP | Forumkota.com – Polemik soal penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar masih terus disoal.
Karena publik menilai, penyaluran gaji PNS melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar tersebut mengabaikan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Namun penilaian publik tersebut dibantah oleh Rudi Yuyianto selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep.
Rudi Yuyianto memastikan jika penyaluran gaji PNS melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Karena kata dia, penyaluran gaji PNS di daerah tidak mengacu pada peraturan menteri keuangan (PMK). Tapi kepada regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah.
” PMK No. 11 Tahun 2016 itu untuk kementrian dan Lembaga (KL) bukan untuk Pemda. Kalau daerah mengacu pada PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut kata pria yang akrab disapa Rudi itu, di dalam PP N0 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tidak menyebutkan bank tertentu. Artinya melalui bank apapun itu boleh.
Namun dirinya tidak meyebut, pasal berapa di dalam PP. No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 77 yang mengatur secara implisit tentang penyaluran gaji melalui rekening PNS.
” Belanja LS gaji itu tidak menyebut Bank. Yang ada rekening RKUD. Kebetulan kalau di daerah itu banyak yang di Bank daerah. Jadi dari sisi regulasi itu sudah tidak ada masalah,” imbuhnya.
Kata Rudi, sumber gaji PNS itu berasal dari pusat, yang ditransfer setiap bulan oleh pusat ke daerah.
” Seharusnya yang menjelaskan ini adalah Dinasnya,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, penyaluran gaji dan tunjangan PNS melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar tersebut disorot oleh publik.
Hal itu lantaran melabrak Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyaluran Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri.
Sebab, berdasarkan PMK No. 11 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 2 menyebut “penetapan sebagai bank penyalur gaji PNS dituangkan dalam Keputusan dari Direktur Jendral (Dirjen) Perbendaharaan”.
Sementara hasil penelusuran media ini, kuat dugaan Bank BPRS Bhakti Sumekar hingga saat ini belum mempunyai SK Dirjen Perbendaharaan Tentang Penunjukan Sebagai Bank Penyalur Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri.
Terbukti, di laman resmi website Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Perbendaharaan hanya ada lima bank yang terdaftar sebagai bank penyalur gaji PNS.
Berikut Daftar Nama Bank Penyalur Gaji Induk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri:
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Mandiri
4. Bank Tabungan Negara (BTN)
5. Bank Syariah Indonesia (BSI)
Menurut sumber yang dipercaya, penyaluran gaji PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep khsususnya tenaga pendidik (Guru) sudah berlangsung sejak era pemerintahan Super Mantap 2.
” Dari tahun 2017 penyaluran gaji saya melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar,” ucap salah satu Guru PNS kepada awak media ini, Rabu (08/02/2023).
Sementara di sisi lain, Direktur Utama Bank BPRS Bhakti Sumekar, Chairil Fajar saat dikonfirmasi oleh pewarta tidak menampik jika penyaluran gaji PNS di lingkungan Disdik Sumenep melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar.
Namun saat disinggung apakah sudah mengantongi SK penetapan atau penunjukan sebagai bank penyalur gaji PNS dari Dirjen Perbendaharaan?
Pria yang akrab disapa Fajar itu menyuruh pewarta untuk konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan DPPKAD Sumenep.
” Kalau di telephone saya tidak bisa memastikan nomor-nomornya. Yang jelas kami ini hanya bank penyalur silahkan konfirmasi ke Keuangan atau ke Dinas Terkait,” ujarnya, Rabu (08/02) melalui sambungan telephone aplikasi watshapnya.
Kata Fajar, sesuai dengan Permendagri No. 07 tahun 2020 penyaluran untuk perorangan itu tidak ada masalah.
” Lebih jelasnya di keuangan. Artinya kita sebagai bank penyalur kalau perorangan itu bebas. Boleh di Bank Umum, BRI, BNI, Bank Jatim bahkan pakai Kartu Kredit pun boleh,” tukasnya. (Bersambung)