SUMENEP | Forumkota.com – Fenomena proyek rehap kali marengan yang berlokasi di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, yang terkesan seperti proyek siluman yang sedang gentayangan mulai memantik respon dari aktivis anti korupsi yang ada di Kota Keris.
Bahkan pelaksana proyek kali marengan itu dinilai telah meciderai hak publik dan bisa terancam pidana lantaran telah mengabaikan Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal tersebut disampaikan oleh Herman Wahyudi, SH., aktivis pegiat anti korupsi di Sumenep.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelaksana proyek Rehab Kali Marengan ini telah sengaja mencederai hak publik.
“Dengan tidak adanya papan informasi atau papan nama dalam kegiatan proyek rehabilitasi kali marengan ini, maka sudah ada hak konstitusional publik yang dicederai oleh Badan Publik,” kata Herman Wahyudi, S.H, Sabtu (15/10/2022).
Karena menurut pria yang aktif melakukan pendampingan hukum ini, dalam UU KIP Pasal 1 butir 3 tegas menyebutkan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau organisasi non pemerintah.
“ Kegiatan proyek rehab kali marengan yang berlokasi di Jalan Slamet Riadi Pabian Kecamatan Kota ini tentu leading sektornya adalah salah satu badan publik atau salah satu instansi pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep yang kemungkinan juga sumber dana proyek tersebut dari uang negara,” ujarnya.
UU KIP No. 14 ini, kata Hermana, juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas yang berkaitan dengan Badan Publik itu sendiri.
Sementara Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah).
“Hal ini termaktub di dalam ketentuan UU KIP Pasal 52,” tambahnya.
“ Jadi hemat kami, dalam persoalan proyek rehabilitasi kali marengan ini, Badan Publik atau Instansi terkait ini telah mengabaikan UU KIP, dan ini bisa terancam pidana,” imbuhnya.
Selain UU KIP, lanjut dia, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Perpres Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) ini merupakan bagian dari usaha penyelenggaraan pemerintah yang menjunjung keterbukaan, transparansi, akuntabilitas dan persaingan yang sehat.
Yangmana hal ini tujuannya untuk mencapai penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“ Dengan adanya proyek tanpa disertai papan nama/informasi seperti proyek rehab kali marengan ini, kami juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten dalam mengimplementasikan peraturan tersebut,” tutupnya.