Akhirnya, Lahan Makodim 0827 Sumenep Resmi Bersertifikat Hak Pakai Negara

Bersikukuh Lahan Makodim O827 Sumenep Ada Kaitannya Dengan Pihak Lain, Dandim Tuntut Penjelasan Dari BPN
Markas Kodim 0827 Sumenep

SUMENEP | Forumkota.com – Lahan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827 Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sempat diklaim oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) telah resmi bersertifikat.

Diketahui sertifikat hak pakai (SHP) lahan Makodim 0827 Sumenep tersebut terbit pada hari ini, Selasa 31/01/2023 atas nama Pemerintah Republik Indonesia (RI) Cq Kementrian Pertahanan RI.

Akhirnya, Lahan Makodim 0827 Sumenep Resmi Bersertifikat Hak Pakai Negara

Komandan Kodim (Dandim) 0827 Sumenep, Letkol Cz Donny Pramudya Mahardi tak menampik saat dikonformasi perihal Lahan Makodim yang sudah terbit SHP atas nama negara tersebut.

“Alhamdulillah akhirnya kami bisa mendapat landasan hukum yang kuat (Sertifikat), kantor kami. Dan sudah terbukti bahwa kita ini memang berhak untuk duduk di situ dan kami tidak mengambil tanah milik orang atau masyarakat. Artinya meskipun yang disebut wakaf kah, tanah eks kerajaan kah, yang paling penting bagi kami ada kepastian hukum,” kata Dandim 0827 Sumenep, Selasa (30/01/2023).

Akhirnya, Lahan Makodim 0827 Sumenep Resmi Bersertifikat Hak Pakai Negara
SHP Lahan Makodim 0827 Sumenep

Kata Letkol Donny, sapaan karib Dandim 0827 Sumenep, dari awal dirinya sudah yakin bahwa lahan Makodim adalah milik negara. Hal itu berdasarkan data-data yang dirinya kantongi.

” Peta blok punya kita, pajak SPPT juga kita yang bayar. Dan kita juga punya surat ukur tahun 60 yang menyatakan itu punya Kodim. Kita juga ada kartu identitas barang yang menyatakan bahwa ini adalah milik negara. Dan yang pasti juga yang kelihatan bagi seluruh masyarakat adalah kami sudah memiliki dan menguasai secara terus-menerus dari era penyerahan Belanda dan Jepang. Jadi dalam hukum pertanahan itu sudah merupakan landasan yang kuat,” jelasnya.

Letkol Donny juga mengatakan jika pihaknya tidak keberatan apabila ada masyarakat yang ingin menggugat sertifikat tersebut ke Pengadilan Negeri atau Ke PTUN Surabaya.

” Misalnya mau menggugat ya kami legowo,” tambahnya.

Karena kata Letkol Donny, Sertifikat yang terbit hari ini masih bisa digugat kalau memang ada yang merasa punya dasar atau bukti kepemilikan lahan Makodim.

” Itu beberapa juga pernah kejadian. Jadi ketika tanah dikuasai TNI, kemudian digugat dan kalah di pengadilan ya kita tergusur. Artinya itu juga menjadi bahasa kita bahwa kita tidak dibilang arogan dan sebagainya,” tukasnya.

Sementara RP Agus Irianto yang akrab disapa Totok selaku sekretaris dari pihak PWPS, saat dikonfirmasi masih belum ada tanggapan.

Tinggalkan Balasan