Akhirnya, Laporan Kasus Dugaan Korupsi DD/ADD di Kecamatan Lenteng Diterima Polda Jatim

Akhirnya, Laporan Kasus Dugaan Korupsi DD/ADD di Kecamatan Lenteng Diterima Polda Jatim
Surat Panggilan Dari Polda Jatim

Sumenep | forumkota.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, tahun anggaran 2017-2019 yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tanggal 03 November 2021 yang lalu, tampaknya akan memasuki babak baru.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi DD/ADD Cangkreng yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) itu telah diterima oleh Kepala Kepolisian Polda Jatim.

“Alhamdulilah laporan kami terkait kasus dugaan korupsi DD/ADD Cangkreng tahun 2017-2019 telah diterima oleh Polda Jatim,” ungkap Ketua LBH FORpKOT Sumenep itu. Jum’at (24-12-2021) melalui via chat aplikasi watshapnya.

Pria yang dikenal pegiat anti korupsi itu mengaku jika dirinya telah mendapat surat panggilan dari Polda Jatim. “Hari Selasa 28/12, Tim Penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil kami untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD tahun 2017-2019 yang diduga dilakukan oleh AN (inisial) mantan Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten setempat bergulir ke Mapolda Jatim.

Menurut ketua LBH – FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi. SH., kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD dan ADD dari tahun 2017 sampai tahun 2019 di Desa Cangkreng diduga banyak yang fiktif dan juga dibangun di atas lahan/tanah yang tidak jelas.

“Jadi hasil investigasi dari tim kami di lapangan, kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD tahun 2017 sampai 2019 yang lalu ditemukan kegiatan yang fiktif dan juga bermasalah,” kata Herman Wahyudi. SH., kepada media forumkota.com, Rabu (03-11-2021), di Kantin Polda Jatim.

Bahkan, kata Herman panggilan karibnya, ada pembangunan yang dibangun pada tahun 2017, saat ini wujud fisik dari pembangunan tersebut telah musnah dan berubah menjadi pembangunan lain yang dibangun pada tahun 2019, yang diketahui juga bersumber dari dana yang sama (DD).

“Dan sampai saat ini, lahan atau tanah yang digunakan untuk pembangunan Pasar Desa yang saat ini telah berubah menjadi Gedung Olahraga itu status tanahnya masih milik perorangan. Dan hal ini sudah tidak sesuai dengan Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut pengacara muda Peradi itu, kami berharap kepada Kapolda Jatim melalui Ditreskrimsus Polda Jatim untuk secepatnya memproses pengaduan/laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh eks Kades Cangkreng.

“Karena hasil analisa kami, dari tahun 2017-2019, eks Kades Cangkreng tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan desa hingga mencapai 1,8 miliard lebih,” tukasnya. (Ndar/Bas)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan