JAWA TIMUR | Forumkota.com – Pasca melalui proses panjang dan penjemputan paksa yang penuh dramatis, pada hari ini Jumat (8/7/2022) Polda Jawa Timur menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti kasus MSAT kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Penyerahan tahap 2 kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Sehingga kasus MSAT siap untuk disidangkan.
” Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” jelasnya
Lebih lanjut Dirkrimum Polda Jatim menjelaskan, pihaknya kemarin telah mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022 kemarin.
Gabungan tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka. 1 tersangka diantaranya yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok pesantren.
” Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
” Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tutur Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.
Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.
” Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas Tengku.