Aneh Tapi Nyata, Kejaksaan Sumenep Tak Tahu Pasti 2 Tersangka Kasus Korupsi Kapal Gaib Berobat Dimana?

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Sumekar Asal Gorontalo Dilepas? Ini Penjelasan Kejari Sumenep
HN dan SK Tersangka Kasus Kapal Gaib Saat Digiring ke Rutan Kelas II B Sumenep Oleh Penyidik Kejari Sumenep

SUMENEP | Forumkota.com – Penangguhan penahanan yang diberikan terhadap 2 (dua) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal motor cepat di tubuh PT Sumekar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep semakin santer disorot oleh publik.

Bahkan saat ini, publik di Kota Keris mulai mencurigai jika dua tersangka kasus dugaan korupsi yang populer disebut dengan kasus Kapal Gaib tersebut tidak melakukan “Wajib Lapor” yang merupakan salah satu syarat bagi setiap tersangka yang status penahanannya ditangguhkan.

Alasanya, ke dua tersangka kasus dugaan korupsi di Era Pemerintahan Super Mantap 2 tersebut berdomisili di Provinsi Gorontalo.

Sehingga hal yang mustahil dilakukan oleh ke dua tersangka untuk wira-wiri dari Gorontalo – Sumenep guna memenuhi kewajibannya membuat laporan ke Kantor Kejari Sumenep.

Alasan lainnya, disinyalir pihak Kejari Sumenep tidak tahu pasti posisi terkini ke dua tersangka yang katanya sedang menjalani pengobatan di Kota Surabaya tersebut.

Terbukti saat Kepala Seksi Intelegent (Kasi Intel) Mohammad Indra Subrata disinggung oleh sejumlah insan pers yang tergabung di DPC AWDI Sumeneo soal keberadaan ke dua tersangka ada di Rumah Sakit mana atau di Dokter Spesialis mana?

Pria yang akrab disapa Indra itu tidak dapat menjelaskan secara detail. Ia hanya menyebut bahwa ke dua tersangka saat ini sedang berobat di surabaya.

” Mereka di Surabaya. Mereka berobat. Kita tidak tahu. Mereka ijinnya berobat,” jelasnya.

Indra menegaskan bahwa dua tersangka kasus kapal gaib tersebut bukan dilepas tapi statusnya dalam penangguhan.

” Penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. Bukan dilepas dan proses hukumnya tetap berjalan,” tambanya.

Pokoknya, lanjut dia, penyidik itu atas dasar permohonan ke dua tersangka dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ).

” Jika tersangka tidak menghadiri persidangan kita akan tahan lagi. Itu kewenangan Hakim. Yang penting mereka Kooperatif. Intinya seperti itu,” katanya.

Anehnya, Kasi Intel Kejari Sumenep ini meminta sejumlah Wartawan untuk tidak memberitakan hal-hal yang sifatnya selalu menyerang Kejaksaan.

” Ayolah, jangan itu teruslah mas. Ngobrol baik baik juga bisa. Intinya pada saat proses persidangan mereka hadir dan tidak berbelit belit,” tukasnya.

Di lain sisi, sumber yang dipercaya media ini menyebut jika pasangan suami istri (Pasutri) yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan kapal gaib di tubuh PT Sumekar Tahun 2019 silam itu dilakukan pembantaran.

” Awalnya, kedua tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II Sumenep pada tanggal 14 juni. Karena ada pembantaran dikeluarkan. Tetapi dalam keterangan pembantaran itu tidak ada penjaminnya,” ucap sumber media ini.

Pembataran itu membuat sumber media ini kebingungan. Karena moro-moro datang surat pembataran pemeriksaan dalam jangka 40 hari.

” Saya juga tidak tahu. Katanya pemeriksaan dalam 40 hari. Sedangkan dalam keterangan pembataran itu tidak ada penjaminnya,” tandasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan