Babak Baru Kasus Penggelapan Dana BPNT, Polres Sumenep Lakukan Pemeriksaan Kepada Pelapor

Babak Baru Kasus Penggelapan Dana BPNT, Polres Sumenep Lakukan Pemeriksaan Kepada Pelapor
Herman Wahyudi, SH., Ketua LBH FORpKOT (tengah) dan LSM Garis

SUMENEP | Forumkota.com – Babak baru kasus penggelapan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) tahap pertama tahun anggaran 2022 yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia yang menjadi sejumlah hak masyarakat Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep sudah dimulai.

Pasalnya, Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) selaku pelapor atas kasus dugaan penggelapan tersebut telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

Ketua LBH FORpKOT Herman Wahyudi, SH., menyampaikan jika dirinya dimintai keterangan oleh penyidik selam 2 jam lebih terkait kasus dugaan penggelapan dana BPNT yang dilaporkannya.

” Alhamdulilah kami selaku pelapor sudah selesai dimintai keterangan dan juga telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik terkait kasus ini,” ujar Herman Wahyudi, SH., Senin (25/07) di Mapolres Sumenep.

Ia berharap penyidik Polres Sumenep menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana BPNT ini. Karena kata dia, yang menjadi korban dalam kasus ini adalah masyarakat kecil yang memang sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah.

” Namun yang terjadi di lapanagan justru ada oknum pihak PT Pos Pasongsongan dan Pemdes Padangdangan yang diduga kuat telah menggelapkan dana BPNT yang menjadi hak sejumlah masyarakat padangdangan,” tegasnya.

Sementara di sisi lain, Nur Hasan selaku tokoh masyarakat di Desa Padangdangan sangat mengapresiasi atas langkah dari LBH FORpKOT yang telah membawa kasus dugaan penggelapan dana BPNT ini ke aparat penegak hukum.

” Kasus ini memang sudah sangat layak ditangani oleh aparat penegak hukum. Karena dugaan adanya kongkalikong antara oknum petugas PT Pos Pasongsongan dengan Pemdes Padangdangan ini terlalu vulgar,” kata Nur Hasan, Senin (25/07).

Karena, kata Ketua LSM Garis ini, salah satu yang mencairkan dana BPNT yang menjadi hak sejumlah masyarakat Desa Padangdangan adalah putri dari Kades Padangdangan sendiri.

” Saya berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Sumenep yang menangani kasus ini agar secepatnya mengusut kasus ini,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) bersama sejumlah warga Desa Padangdangan melaporkan PT Pos Pasongsongan dan Kepala Desa Padangdangan atas kasus dugaan penggelapan dana BPNT.

Herman Wahyudi mengatakan bahwa 5 orang kliennya tersebut di periode pertama pada bulan januari, Februari, Maret, tidak merasa telah mencairkan bantuan BPNT tersebut.

Namun ketika dicek, bantuan BPNT tersebut sudah ada yang mengambil atau sudah dicairkan. Padahal surat undangan penerima bantuan BPNT tersebut masih tertulis dan tercatat nama Klien Kami,” ujar pria yang akrab disapa Herman itu, Senin (13/06) di Mapolres Sumenep.

Seharusnya, kata Herman sapaan akrabya, dalam proses mencairkan uang bantuan tersebut, SOP dari PT. POS Indonesia harus orang yang bersangkutan atau dengan memakai surat kuasa yang satu Kartu keluarga (KK) dengan penerima manfaat/ bantuan.

” Namun pada faktanya PT. Pos Indonesia Kecamatan Pasongsongan mencairkan kepada pihak lain tanpa melalui proses yang benar,” jelasnya.

Lebih parahnya lagi, lanjut dia, salah satu yang mencairkan dan mengambil uang bantuan klien kami di PT Pos Indonesia Pasongsongan, adalah anak Kepala Desa Padangdangan bernama Siti Holifa.

“ Hal ini sudah terlihat jelas dalam pencairan tersebut patut diduga ada kongkalingkong dengan permufakatan jahat antara Pemerintah Desa Padangdangan (Kades Padangdangan) dengan Kepala Pos Kecamatan Pasongsongan dengan cara memalsukan identitas, Kartu undangan dan tanda tangan dari penerima manfaat,” terangnya.

” Sehingga perbuatan terlapor ini sangat merugikan klien kami, dan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan pasal 272, 378 KUHP, Jo pasal 42 dan 43 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin,” tukasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan