Bejat..!! Oknum RT di Sumenep Diduga Cabuli Anak SD, Aktivis Dear Jatim Desak Polres Sumenep Lakukan Lidik

Bejat..!! Oknum RT di Sumenep Diduga Cabuli Anak SD, Aktivis Dear Jatim Desak Polres Sumenep Lakukan Lidik
Gambar Ilustrasi

SUMENEP | Forumkota.com – Beberapa hari yang lalu, publik Kabupaten Sumenep dihebohkan dengan beredarnya video perihal peristiwa dugaan pencabulan yang diduga terjadi di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Parahnya, terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu dikabarkan adalah ketua RT Desa Pasangan.yang sekaligus berprofesi sebagai guru ngaji.

Sontak saja tindakan oknum guru ngaji yang diduga telah berbuat cabul terhadap ke enam santrinya itu menuai kecaman dari berbagai element masyarakat Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, seorang guru ngaji yang seharusnya mendidik dan menjaga santrinya agar mempunyai akhlak yang bagus justru malah merusak masa depan santrinya sendiri yang notabene merupakan regenerasi dari bangsa ini.

Menyikapi peristiwa tersebut, Fara Diba aktivis perempuan yang tergabung dalam Dear Jatim Korda Sumenep mengutuk keras perbuatan oknum guru ngaji berinisial R terhadap para santrinya tersebut.

Karena menurutnya, dampak perbuatan pelecehan seksual tersebut akan menyerang fisik maupun psikis korban. Bahkan sangat berpotensi merenggut masa depan korban selaku generasi masa depan Sumenep.

Bejat..!! Oknum RT di Sumenep Diduga Cabuli Anak SD, Aktivis Dear Jatim Desak Polres Sumenep Lakukan Lidik
Fara Diba, Aktivis Dear Jatim Korda Sumenep

“Oleh karena itu, dalam kasus ini kami mendukung pihak Kepolisiaan, khususnya Kasatreskrim Polres Sumenep segera membentuk Timsus dan segera memanggil terduga pelaku beserta Kepala Desa (Kades) Pangarangaan untuk dimintai keterangan. Karena dalam video yang kami kantongi, Kades yang memediasi terduga pelaku dan orang tua korban”, kata Aktivis Perempuan yang akrab disapa Fara ini. Jum’at (10/5/2024)

Selain itu, kata Fara, tindak pidana peleceham seksual terhadap anak di bawah umur bukan merupakan delik aduan tapi delik pidana umum. Hal itu sudah jelas dalam UU No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS Pasal 14 Ayat 3.

“ Meskipun tanpa adanya aduan/pelaporan dari korban, polisi wajib melakukan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan jika bersifat delik pidana umum,” terangnya

Tidak hanya itu, Farah mengklaim jika dirinya sudah mengantongi beberapa bukti termasuk video pengakuan oknum guru ngaji tersebut. Dan Menurut informasi di lapanganl, korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh R (inisial) tersebut ada 6 (enam) anak.

“Lebih parahnya lagi, aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan di dalam musholla pada saat mereka selesai ngaji,” tegasnya

Terpisah, salah satu orang tua korban yang identitasnya tidak mau dipublish mengungkapkan, bahwa awal mulanya dirimya tidak sengaja mendengar percakapan anaknya dengan teman-temanya. Dimana mereka membicarakan saat oknum guru ngajinya melakukan, atau meraba salah satu buah dada mereka.

Akhirnya, orang tua tersebut dengan kecewa mengumpulkan para orang tua korban untuk mendatangi kediaman okmun guru ngaji berinisial (R). Awalnya oknum guru ngaji tersebut tidak mengakui perbuatan cabulnya terhadap para orang tua korban.

Sehingga, para orang tua korban melaporkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut kepada Kepala Desa (Kades) Pangarangan, H. Miskun Legiyono.

Namun bukannya mendampingi para orang tua korban untuk membuat laporan polisi ke SPKT Polres Sumenep. Kades Pangarangan malah memilih mengadakan mediasi antara diduga pelaku inisial (R) beserta ke 6 korban yang didampingi orang tua masing-masing.

Disaat mediasi tersebutoknum guru ngaji yang berinisial (R) itu mengakui dan meminta maaf bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap keenam santrinya.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Kepala Desa (Kades) Pangarangan belum berhasil dimintai keterangan oleh awak media.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan