Blunder, Eks Camat Sebut BKPSDM Soal Kasus Dugaan Doubel Job Oknum Staff Kecamatan Guluk-Guluk

Blunder, Eks Camat Sebut BKPSDM Soal Kasus Dugaan Doubel Job Oknum Staff Kecamatan Guluk-Guluk
Kantor BKPSDM Sumenep

SUMENEP | Forumkota.com – Persoalan oknum staf Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, berinisial M yang diduga merangkap jabatan (double job) sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) selama dua tahun semakin menarik perhatian publik.

Sebab, eks Camat Guluk-Guluk, Syamsuri, S.Sos, M.Si., mulai melempar persoalan kasus dugaan double job tersebut ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.

Baca Juga:  Oknum Staf Kecamatan Guluk-Guluk Doubel Job Sebagai Sekdes?

Syamsuri menyebut, pada awal tahun 2020 SK mutasi atau penugasan M sebagai staf di Kecamatan Guluk-Guluk ditarik kembali oleh BKPSDM Sumenep.

” Itu awalnya dimutasi ke Kecamatan Pragaan, setelah itu ke Guluk-Guluk. Tapi SK yang ke Guluk-Guluk itu ditarik lagi oleh BKD Sumenep,” kata Syamsuri, saat dikonfirmasi oleh pewarta, Kamis (02/06) melalui via telephone genggamnya.

Saat disinggung jika SK M ditarik lagi oleh BKPSDM Sumenep, kenapa M bisa menjabat sebagai PJ Kades di salah satu desa, pada saat pagelaran kontestasi Pilkades di salah satu desa di wilayah Guluk-Guluk pada tahun 2021 yang lalu?

Syamsuri mengatakan jika dirinya pada saat itu sudah purna tugas. Sehingga dirinya tidak tahu perihal tersebut. ” Saya pertengahan tahun 2020 sudah pensiun. Jadi saya tidak tahu persoalan tersebut,” jawabnya.

Di sisi lain, Sekcam Guluk-Guluk, Moh. Sidqi, yang diketahui menjabat sebagai Plt Camat Guluk-Guluk pasca Syamsuri, S.Sos,. M.Si., purna tugas (pensiun) belum dapat dimintai keterangan.

Pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi watshapnya, Moh. Sidqi, mengaku sedang ada di acara sosialisasi.

Sementara nenurut salah satu Staf di BKPSD Sumenep menyampaikan, bahwa sesuai dengan SK yang tercatat di BKPSDM, sejak tanggal 7 Januari 2020 silam, M merupakan staf di Kecamatan Guluk-Guluk.

Bahkan kata Staf tersebut, SK M terbaru yang tercatat di BKPSD Sumenep juga tidak ada perubahan, yakni tetap sebagai Pegadministrasi Kependudukan di Kecamatan Guluk-Guluk.

“Yang tercatat disini ya sabagai pegawai Kecamatan. SK terbaru tertanggal 1 Maret 2022 lalu masih sama dengan yang lama,” ungkap Staf BKPSDM Sumenep, Kamis (02/06).

Namun lebih jelasnya, lanjut dia, ke Bidang Mutasi. Karena jika memang ada penarikan SK itu ranahnya Bidang Mutasi.

“Khawatir pada saat itu Bidang Mutasi lupa memberikan data penarikan SK yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep, Mohammad Suharjono, hingga saat ini masih belum dapat dimintai keterangan oleh awak media. Ketika didatangi ke Kantornya, yang bersamgkutan sedang tidak ditempat.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan data yang dikantongi oleh media forumkota.com, sejak tanggal 7 Januari 2020, M telah resmi diberhentikan dengan hormat sebagai Sekdes di desa kelahirannya. Dan diangkat sebagai Pengadministrasian Kependudukan di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu staf Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, berinisial M ditenggarai merangkap jabatan (double job) sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di wilayah Kecamatan setempat.

Tak tanggung-tanggung, M yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diduga menjabat sebagai Sekdes di Desa kelahirannya sejak tahun 2020 silam.

Menurut sumber media forumkota.com, sebelum M diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan memang sudah menjabat sebagai Sekdes di desanya.

Namun, pasca diangkat sebagai PNS, M ini ditugaskan oleh Pemkab Sumenep di Kecamatan Pragaan. Setelah itu dimutasi ke Kecamatan Guluk-Guluk.

“Meski sudah bertugas sebagai staf di Kantor Kecamatan, hingga saat ini M masih aktif sebagai Sekdes. Dan hal itu dibenarkan oleh Kades di Desanya,” ujar sumber forumkota.com, Senin (30/05).

Sementara Camat Guluk-Guluk, Moh. Rho’is saat dikonfirmasi oleh wartawan tidak menampik jika M tersebut memang merupakan salah satu PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Guluk-Guluk.

“Setiap hari dia absen di Kecamatan. Tapi sekarang dia lagi mengajukan permohonan kepada Pemkab Sumenep untuk dipindah tugaskan sebagai Sekdes di Desanya,” kata Camat Guluk- Guluk, Senin (30/05) melalui panggilan aplikasi watshap.

Disinggung, kenapa selama dua tahun terakhir di Desanya M itu bisa mencairkan DD/ADD tahun 2021-2022? Padahal Sekdesnya merupakan staf Kecamatan, dimana hal tersebut berpotensi menyalahi regulasi?

Camat yang akrab disapa Rho’is itu berdalih jika dirinya menjabat sebagai Camat Guluk-Guluk pada akhir tahun 2021. Dimana DD/ADD di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk sudah dicairkan semua.

“Saya menjabat sebagai Camat Guluk-Guluk akhit tahun 2021, DD/ADD seluruh desa di guluk-guluk sudah dicairkan semua. Dan saya tidak tahu menahu soal itu,” ujarnya.

Ditegaskan oleh Rho’is bahwa pada tahun 2021 dirinya hanya mengawal monitoring Kontesatasi Pilkades di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk.

Sementara untuk tahun 2022, kata dia, pencairan DD/ADD sudah tanpa melalui Kecamatan dalam artian tidak perlu rekomendasi dari pihak Kecamatan.

Baca Juga:  Tuntaskan Janji, Kejari Sumenep Akhirnya Jebloskan Terpidana Perkara BBM Ilegal Ke Penjara

“Untuk pencairan DD/ADD di tahun-tahun sebelumnya itu bukan di era saya, tapi di era sebelumnya. Jadi saya ini cuman dapat ruwetnya,” tukas dia.

Sementara sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari M. Karena awak media masih mencari akses untuk dapat melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan