Oknum Staf Kecamatan Guluk-Guluk Doubel Job Sebagai Sekdes?

Staf Kecamatan Guluk-Guluk Doubel Job Sebagai Sekdes?
Kantor Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep

SUMENEP | Forumkota.com – Salah satu staf Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, berinisial M ditenggarai merangkap jabatan (double job) sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di wilayah Kecamatan setempat.

Tak tanggung-tanggung, M yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diduga menjabat sebagai Sekdes di Desa kelahirannya mulai tahun 2020 silam.

Baca Juga:  Konsep Tim TP3 Sumenep Soal Tambak Udang Ilegal, Ketua AJM: Potensi Memusnahkan Kepercayaan Publik Pada Bupati

Menurut sumber media forumkota.com, sebelum M diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan memang sudah menjabat sebagai Sekdes di desanya.

Namun, pasca diangkat sebagai PNS, M ini ditugaskan oleh Pemkab Sumenep di Kecamatan Pragaan. Setelah itu dimutasi ke Kecamatan Guluk-Guluk.

“Meski sudah bertugas sebagai staf di Kantor Kecamatan, hingga saat ini M masih aktif sebagai Sekdes. Dan hal itu dibenarkan oleh Kades di Desanya,” ujar sumber forumkota.com, Senin (30/05).

Sementara Camat Guluk-Guluk, Moh. Rho’is saat dikonfirmasi oleh wartawan tidak menampik jika M tersebut memang merupakan salah satu PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Guluk-Guluk.

“Setiap hari dia absen di Kecamatan. Tapi sekarang dia lagi mengajukan permohonan kepada Pemkab Sumenep untuk dipindah tugaskan sebagai Sekdes di Desanya,” kata Camat Guluk- Guluk, Senin (30/05) melalui panggilan aplikasi watshap.

Disinggung, kenapa selama dua tahun terakhir di Desanya M itu bisa mencairkan DD/ADD tahun 2021-2022? Padahal Sekdesnya merupakan staf Kecamatan, dimana hal tersebut berpotensi menyalahi regulasi?

Camat yang akrab disapa Rho’is itu berdalih jika dirinya menjabat sebagai Camat Guluk-Guluk pada akhir tahun 2021. Dimana DD/ADD di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk sudah dicairkan semua.

“Saya menjabat sebagai Camat Guluk-Guluk akhit tahun 2021, DD/ADD seluruh desa di guluk-guluk sudah dicairkan semua. Dan saya tidak tahu menahu soal itu,” ujarnya.

Ditegaskan oleh Rho’is bahwa pada tahun 2021 dirinya hanya mengawal monitoring pagelaran kontesatasi Pilkades di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk.

Sementara untuk tahun 2022, kata dia, pencairan DD/ADD sudah tanpa melalui Kecamatan dalam artian tidak perlu rekomendasi dari pihak Kecamatan.

Baca Juga:  Terseret Kasus Penembakan Brutal, Begini Nasib 4 Anggota Polres Sumenep

“Untuk pencairan DD/ADD di tahun-tahun sebelumnya itu bukan di era saya, tapi di era sebelumnya. Jadi saya ini cuman dapat ruwetnya,” tukas dia.

Sementara sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari M. Karena awak media masih mencari akses untuk dapat melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan