Sumenep | forumkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus budak narkoba yang diketahui bernama Sariman (40) warga Desa Semaan, Kecamatan Dasuk, Sabtu 7 Mei 2022, sekira pukul 20.00 Wib.
Yang bersangkutan diringkus Satreskoba Polres Sumenep saat hendak melakukan Pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah temannya yang bernama Herman di Desa Kerta Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, SH., mengatakan penangkapan terhadap Sariman (40) tersebut berawal pada saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor. kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu yang akan digunakan pesta sabu di rumah HERMAN alamat Desa Kerta Barat Kecamatan Dasuk,” ungkap AKP Widiarti, Senin (9/5).
Kemudian, kata AKP Widi, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah Herman tersebut dan berhasil menangkap Sariman.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai teras belakang rumah Herman berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Coca-Cola yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca,” ujarnya.
Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, petugas Satreskoba Polres Sumenep juga menemukan barang bukti berupa sobekan kertas koran sebagai bungkus sabu. Serta 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam yang ditemukan didalam jok sepeda motor terlapor (Sariman-red).
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.