Akhirnya, Pelaku Pencurian Emas di Pasar Lenteng Tahun 2021 Keok Ditangan Satreskrim Polres Sumenep

Akhirnya, Pelaku Pencurian Emas di Pasar Lenteng Tahun 2021 Keok Ditangan Satreskrim Polres Sumenep
HR Pelaku Pencurian Emas di Pasar Lenteng

Sumenep | forumkota.com – Pelaku pencurian emas yang dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 27/11/2021 silam, sekira pukul 13.05 wib di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Sumenep.

Pelaku diketahui berinisial HR (34) warga Dusun Talaga, Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Budak Sabu Asal Kecamatan Dasuk Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

HR (34) diringkus Satreskrim Polres Sumenep pada hari Senin tanggal 09/05/2022 sekira pukul 12.30 wib di pinggir jalan raya Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya. ,S.I.K. ,S.H., M.H mengatakan, dalam kasus pencurian emas di Pasar Lenteng, pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama HR umur 34 tahun.

“Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 anggota Unit Resmob Sat reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait pencurian emas dengan TKP Pasar Lenteng,” ujar AKBP Rahman Wijaya, Senin (9/5).

Kemudian petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas TKP Pasar Lenteng.

“Tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut AKBP Rahman, pelaku ini juga melakukan pencurian uang pada hari Minggu tanggal 24/04/2022 yang lalu sekira pukul 16.00 wib di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

“Dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng, Timur Kec. Lenteng Kab Sumenep dan Pencurian Uang di Toko Kenyek, Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung Kecamatan setempat,” imbuhnya.

Dikatakan AKBP Rahman, barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Pasar Lenteng berupa 4 buah cicin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas.

“Barang bukti lainnya berupa baju, celana, topi dan tas pelaku serta sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan plat nomer M-5465-XC milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian,” ucap AKBP Rahman.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu 1 (satu) buah baju warna kuning dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan di TKP Pasar Lenteng yaitu dengan pura-pura membeli dan menawar emas. Setelah setuju harganya kemudian pelaku membawa lari emas tersebut sehingga kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp. 12.000.000.

Baca Juga: Buntut Dirut PD. Sumekar Digrebek Dengan Wanita Cantik, Bupati Sumenep Diminta Evaluasi BUMD Dan Selektif Pilih Direksi

“Sedangkan TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu pelaku pura-pura mau membeli sperpart sepeda motor dan minta tolong penjualnya membelikan nasi. Kemudian pelaku membawa lari kotak isi uang penjualan, sehingga menimbulkan kerugian Rp. 8.000.000,” tukas Kapolres Sumenep.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP (TKP Pasar Lenteng) dan pasal 362 KUHP (TKP Toko Kenyek Kebunagung) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (WD/HMS)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan