Buntut Munculnya Hutang Eks Direksi, Praktisi Hukum Minta BPK Lakukan Audit Terhadap PT Sumekar Line

Soal Hutang Eks Direksi, Praktisi Hukum Minta BPK Lakukan Audit Terhadap PT Sumekar Line
Photo: Zamrud Khan. SH., Praktisi Hukum Sumenep

Sumenep | forumkota.com – Persoalan munculnya hutang yang mencapai miliaran rupiah terhadap Eks Direksi PT Sumekar Line tampaknya akan berbuntut panjang.

Sebab, berbagai element masyarakat Kota Keris saat ini mulai meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep itu.

Baca Juga:

Seperti halnya yang disampaikan oleh, Zamrud Khan. SH., salah satu praktisi hukum di Kabupaten Sumenep mengatakan, jika menyangkut BUMD dan untuk bisa mengatakan apakah itu berdampak kerugian atau tidak, harus ada pemeriksaan atau investigasi dari Badan audit atau Badan auditor, misalnya BPKP kalau di daerah atau BPK.

“Nah manakala itu bisa dilakukan audit dan hasilnya dianggap merugikan, maka peran penegak hukum itu bisa masuk didalamnya,” kata Zamrud Khan, S.H., Kamis malam (17/2/2022).

Kenapa saya katakan begitu? Lanjut dia, karena hasil audit dari BPKP atau BPK itu bisa dijadikan dasar rujukan oleh para penegak hukum, baik Kepolisian, baik Kejaksaan, baik itu KPK. Tetapi kalau KPK iti ada klasifikasi, yaitu diatas 1 M kecuali OTT. Namun kalau institusi Kepolisian dan Kejaksaan, itu bisa masuk didalamnya.

“Namun demikian kita lihat apakah Badan Usaha Milik Daerah itu terjadi kerugian negara akibat hutang itu,” terangnya.

Kemudian yang kedua, kata Zamrud, hutang itu diterbitkan atas dasar apa? Apakah atas dasar direkturnya? maka itu bisa dilihat, lalu prosedural atau tidak? Kalau tidak prosedural selama tidak mengakibatkan kerugian negara dianggap mall administrasi.

Tetapi disitu apabila tidak prosedural ada kepentingan-kepentingan apalagi kepentingan pribadi. Nah disitu mengakibatkan misalnya dari dasar, dasarnya tetap audit.

“Kalau audit investigasi auditor Badan keuangan, pemeriksa keuangan BPKP maupun BPK, ketika menyatakan kerugian memang ada batasan waktu untuk diberi kesempatan,” ujarnya.

Namun, jika tidak bisa mengembalikan maka itu akan berdampak hukum. Nah sekarang bagaimana BUMD di Kabupaten misalnya di Kabupaten Sumenep ini apakah masih sehat atau tidak? Kalau masih sehat apakah berdampak positif pengelolaan tersebut.

“Jangan – jangan misalnya jangan – jangan disini tutup mata semua penegak hukumnya. Kenapa? Iya karena itulah tadi dianggap belum ada audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambahnya.

Menurutnya, audit dari BPKP atau BPK itu sangat penting. Karena untuk menentukan kerugian keuangan negaranya itu. Sehingga disitu adalah peran BPKP kalau di daerah atau BPK juga bisa masuk didalamnya.

“Karena penegak hukum itu pasti melibatkan institusi tersebut dalam menghitung – hitung kerugian negara,” pungkasnya. (Ndr/Bas)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan