Buntut Pilkades Matanair, Bupati Sumenep Terancam Sanksi Pemberhentian

Buntut Pilkades Matanair, Bupati Sumenep Terancam Sanksi Pemberhentian
Kiri, Kurniadi. SH., Kanan, Achmad Rasidi

Sumenep | forumkota.com – Perjuangan masyarakat Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dalam mencari keadilan terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat tahun 2019 silam, tampaknya mulai menemukan titik terang.

Sebab, saat ini Bupati Sumenep tidak dapat lagi menghindar untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair.

Buntut Pilkades Matanair, Bupati Sumenep Terancam Sanksi Pemberhentian

Bahkan jika Bupati Achmad Fauzi. S.H., M.H., bersikukuh tetap mengabaikan putusan Pegadilan, yang bersangkutan terancam akan mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari Gubernur Jawa Timur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kurniadi. SH., selaku kuasa Hukum, Ahmad Rasyidi, saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Resto Mami Muda, yang berlokasi Jl. Kapten Tesna, Pajagalan Sumenep, Kamis malam. 03/02/2022.

Pengacara yang dikenal dengan sebutan Raja Hantu itu menyampaikan, jika dirinya telah memperoleh salinan putusan penetapan eksekusi dari PTUN Surabaya dengan Nomor:37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY., dimana salah satu pointnya yakni, memerintahkan Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahkan pengadilan juga mengeluarkan perintah kepada Gubernur Jawa Timur untuk memberhentikan Bupati Sumenep sementara tanpa memperoleh hak-hak apapun, jika tetap saja tidak melaksanakan putusan pengadilan,” ungkap Kurniadi.

Lebih jauh Kurniadi memaparkan bahwa, pengadilan memberi waktu pada Bupati Sumenep selama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak penetapan dikeluarkan. Namun jika dalam waktu yang sudah ditentukan Bupati belum juga melaksanakan putusan pengadilan, maka Gubernur Jatim harus menonaktifkan sementara Bupati Sumenep.

“Hal itu berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Adminitrasi Pemerintahan, yang menentukan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang pelaksanaannya diperintahkan pengadilan, wajib dilaksanakan oleh pejabat dan/atau badan dalam batas waktu 21 hari kerja,” ujarnya.

Dikatakan Kurniadi, jangankan hanya Bupati, Gubernur sekalipun jika tidak melaksanakan perintah pengadilan sanksinya adalah pemberhentian.

Selain itu, pengacara full power itu juga berharap kepada Bupati Sumenep untuk memberikan contoh kepada rakyatnya agar taat terhadap hukum.

“Jika Bupatinya sendiri tidak taat pada hukum, bagaimana bisa mengajak warganya supaya taat hukum,” cetusnya.

Ketika disinggung apakah kedepan akan ada aksi demonstrasi lagi jika putusan tersebut belum diindahkan? Dengan lugas Kurniadi mengatakan tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi lagi.

“Karena kasus ini bukan hanya menjadi kasus masyarakat Desa Matanair saja. Namun telah menjadi kasus bersama dan bahkan menjadi kasus masyarakat Sumenep secara keseluruhan. Karena hal ini menyangkut keadilan,” jawabnya.

“Selama ini kita semua sudah di PHP oleh Bupati. Sesuai dengan janjinya, Ahmad Rasyidi ini akan dilantik. Namun hingga kini tak kunjung dilantik,” tandasnya. (Ndr/Bas)

Tinggalkan Balasan