Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap 58 Kasus Narkoba

Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap 58 Kasus Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Taufik Hidayat, SH. (Sumber: Seputarjatim)

SUMENEP | Forumkota.com – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep, Polda Jatim, dari awal tahun 2022 hingg saat ini bisa dikatakan cukup masif.

Terbukti, dalam kurun waktu 6 bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap 58 kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumenep.

Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap 58 Kasus Narkoba

Kasat Reskoba Polres Sumenep, AKP Taufik Hidayat., S.H., menyampaika bahwa Polres Sumenep aka selalu siap perang melawan narkoba.

” Dan ini dibuktikan selama bulan Januari – Juni 2022 sebanyak 58 kasus peredaran gelap narkoba berhasil kami ungkap,” kata AKP Taufik kepada awak media. Minggu (26/06).

Ia menjelasakan dari 58 kasus peredaran gelap narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep menetapkan sebanyak 81 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki sebanyak 79 orang dan perempuan 2 orang.

” Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu seberat 193,91 gram, Pil YY 4.354 butir dan uang Rp. 2. 127.000,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan