SUMENEP | Forumkota.com – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep, Polda Jatim, dari awal tahun 2022 hingg saat ini bisa dikatakan cukup masif.
Terbukti, dalam kurun waktu 6 bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap 58 kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sumenep.
Kasat Reskoba Polres Sumenep, AKP Taufik Hidayat., S.H., menyampaika bahwa Polres Sumenep aka selalu siap perang melawan narkoba.
” Dan ini dibuktikan selama bulan Januari – Juni 2022 sebanyak 58 kasus peredaran gelap narkoba berhasil kami ungkap,” kata AKP Taufik kepada awak media. Minggu (26/06).
Ia menjelasakan dari 58 kasus peredaran gelap narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep menetapkan sebanyak 81 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki sebanyak 79 orang dan perempuan 2 orang.
” Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu seberat 193,91 gram, Pil YY 4.354 butir dan uang Rp. 2. 127.000,” tukasnya.