SUMENEP | Forumkota.com – Gegara soal lahan pegaraman, seorang anak di Kabupaten Sumenep yang diketahui bernama Mujono melaporkan ayah kandungnya sendiri (H. Rahmad) ke polisi.
Tak tanggung-tanggung, Mujono melaporkan H. Rahmad yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri hingga ke Polda Jatim atas tuduhan pemalsuan keterangan dalam akta jual beli tanah.
Menyikapi kelakuan anaknya yang telah melewati batas tersebut, H. Rahmad berharap kepada anak kandungnya (Mujono-red) berhenti melakukan tindakan tak terpuji dan segera bertobat sebelum mendapat teguran yang keras dari Tuhan.
” Semoga secepatnya tobat dari kedurhakaan yang dia lakukan dan berhenti. Jika terus dilanjutkan yang Menang Jadi Arang dan Yang Kalah Jadi Abu,” ujar H. Rahmad, Jum’at (04/10).
Menurut H rahmad, awal mula dirinya memiliki lahan pegaraman, bermula pada saat dirinya menggarap tanah – tanah negara se luas 21 Hektar dari tahun 1975. Pada tahun 2009 ketika ada uang untuk membiayai Serifikat. H. Rahmad mengurus tanah tersebut menjadi beberapa sertifikat dan langsung dibagikan kepada istri dan anak-anaknya.
Yakni 7 hektar (7 SHM) atas nama H. Rahmad, almarhumah istrinya 8 Ha. Anak laki tertuanya sdr astomo 3 Hektar. Mojono yang waktu itu baru berusia 24 tahun dan baru lulus kuliah dan belum mandiri sebanyak 3 Hektar. Dan saudara perempuannya dapat bagian di tempat lain sebanyak 2 Hektar.
” Hal tersebut dilakukan untuk menghindari perselisihan di belakang hari,” kata H. Rahmad.
Konflik keluarga ini terjadi, bermula pada saat Mujono yang dianggap harapan keluarga karena pernah mengenyam pendidikan sarjana sikapnya menjadi agak lain. Tanah yang atas nama Alm. Ibunya (8 Ha) dijual. Meskipun dibagi tetapi pembagiannya tidak benar. Bahkan tanah yang atas nama Mujono juga dijual.
Puncak dari konflik keluarga ini ketika H. Rahmad menjual lahan yang merupakan haknya sendiri se luas 4 Hektar. Dirinya malah digugat Perdata oleh Mujono di Pengadilan Negeri Sumenep. Dan sampai sekarang perkara tersebut masih berjalan.
” Yang digugat bukan hanya saya saja, tapi saudara-saudaranya juga turut sebagai tergugat. Mungkin ini kali pertama di daerah yang terkenal dengan budi dan bahasa yang halus ada seorang anak yang menggugat orang tua kandungnya sendiri. Hal itu menimpa kepada saya sendiri,” tambahnya.
Dilain sisi, Syaiful Bahri, SH., selaku penasehat hukum H. Rahmad mengatakan bahwa konflik keluarga antara Mujono dan H. Rahmad semakin memanas pasca Mujono melaporkan H. Rahmad ke Polres Sumenep dan Polda Jatim tentang kasus 4 hektar (4 SHM) tanah dengan tuduhan delik pemalsuan.
Padahal menurut ilmu hukum adalah Pra Yudisial (Perma No1 tahun 1956 dalam pasal 1) yang artinya kurang lebih bahwa kalau ada objek perkara perdata di suatu badan peradilan maka perkara PIDANA ditangguhkan dulu menunggu perkara perdatanya inkracht.
” Apalagi tidak ada tindak pidana pada peristiwa yang dilaporkan oleh Mujono di laporan polisi tersebut,” singkatnya.