SUMENEP | Forumkota.com – Klinik Kecantikan SAB CA yang berlokasi di Jln. Adi Rasa Perum Alam Permai Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Sumenep.
Pasalnya, Klinik Kecantikan SAB CA ini disinyalir tidak mengantongi izin operasional, namun tetap nekat beroperasi melakukan kegiatan pelayanan kecantikan.
Hal itu terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 2 dari Polres Sumenep yang diterima pelapor pada hari Jum’at (05/01/2024). Dimana tim Penyelidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk owner klinik kecantikan SAB CA.
“ Sejumlah tenaga medis di Klinik Kecantikan BSA beserta ownernya telah diperiksa oleh penyidik,” ujar DJ (inisial) selaku pelapor.
Beberapa tenaga medis tersebut, kata pelapor, diantaranya saudari berinisial A, I,. Bahkan dua oknum dokter yang bekerja di klinik Kecantikan BSA juga telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
“Namun sayang ke-dua dokter tersebut tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Sehingga tim penyelidik akan kembali melayangkan surat panggilan ke pada dua oknum dokter tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut DJ berharap kepada tim penyelidik Polres Sumenep agar proses hukum kasus dugaan klinik kecantikan ilegal yang diketahui milik saudari ST ini dipercepat.
“Supaya persoalan ini secepatnya mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.
Sekedar informasi, dalam membuka atau mendirikan Klinik kecantikan selain perizinan, juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendirikan klinik. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah.
Tak berhenti disitu saja, klinik kecantikan juga harus memenuhi aspek pelayanan, aspek Sumber Daya Manusia (SDM), aspek sarana prasarana serta aspek manajemen.