Diduga Diwarnai Pungli, PTSL di Desa Tamansare Bergulir ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Diduga Diwarnai Pungli, PTSL di Desa Tamansare Bergulir ke Kejaksaan Negeri Sumenep
Kiri, Herman Wahyudi. S.H., Ketua LBH FORpKOT Sumenep

Sumenep | forumkota.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Desa Tamansare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tampaknya akan menjadi masalah yang berkepanjangan.

Pasalnya, salah satu program unggulan Presiden Jokowidodo tersebut telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (FORpKOT) Sumenep.

Menurut Herman Wahyudi. S.H., selaku ketua LBH FORpKOT Sumenep mengatakan, bahwa pelaksanaan program PTSL tahun 2021 di Desa Tamansare tersebut diduga diwarnai dengan adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli).

Sebab, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat memungut biaya terhadap para peserta PTSL melebihi dari ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementrian, apabila peserta PTSL akan dibebankan biaya tambahan dalam program tersebut maksimal biayanya sebesar Rp. 150.000.” ungkap Herman Wahyudi. S.H., kepada media ini, Kamis (30-12-2021) melalui chat watshapnya.

Namun, di Desa Tamansare ini, lanjut pengacara muda Peradi itu, setiap peserta dimintai biaya tambahan sebesar Rp. 300.000. Hal tersebut sangat jelas telah bertentangan dengan SKB tiga kementrian.

“Oleh karena itu, kami melaporkan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Tamansare ini ke aparat penegak hukum Kejari Sumenep tanggal 20 Desember 2021 kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut pria yang dikenal pegiat anti korupsi itu memaparkan, bahwa kouta PTSL di Desa Tamansare tahun 2021 sebanyak 2.500 sertifikat. Dan peserta yang telah telah terdata di BPN Sumenep kurang lebih sekitar 1300 sertifikat.

“Taksiran sementara atas kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tamansare sebesar Rp. 350.000.000. Dan kami berharap laporan kami segera ditindak lanjuti oleh Kejari Sumenep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan. S.H., M.H., saat ditemui langsung di ruang kerjanya oleh awak media forumkota.com., mengatakan jika laporan kasus dugaan pungutan liar PTSL di Desa Tamansare telah didisposisikan ke bawahannya.

“Sudah saya disposisikan ke Kepala Seksi (Kasi) Intel untuk ditelaah,” tukas Kajari Sumenep, Kamis (30-12-2021). (Ndar/Bas)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan