SUMENEP | Forumkota.com – Sejumlah penerima manfaat Bantuan Pagan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat dan PT Pos Indonesia Kecamatan Pasongsongan ke Polres Sumenep.
Hal tersebut lantaran haknya sebagai penerima manfaat BPNT tahun 2022 yang dicairkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia diduga digelapkan oleh Kades Padangdangan dan pihak PT Pos Indonedia Kecamatan Pasongsongan.
Hasil pantauan awak media di lapangan, 5 warga Desa Padangdangan yang mengaku sebagai penerima BPNT tahun 2022 tersebut mendatangi Mapolres Sumenep didampingi oleh kuasa hukumnya, Herman Wahyudi, SH.
Saat diwawancara oleh sejumlah awak media, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) itu mengatakan bahwa 5 orang kliennya tersebut di periode pertama pada bulan januari, Februari, Maret, tidak merasa telah mencairkan bantuan BPNT tersebut.
” Namun ketika dicek, bantuan BPNT tersebut sudah ada yang mengambil atau sudah dicairkan. Padahal surat undangan penerima bantuan BPNT tersebut masih tertulis dan tercatat nama Klien Kami,” ujar pria yang akrab disapa Herman itu, Senin (13/06) di Mapolres Sumenep.
Seharusnya, kata Herman dalam proses mencairkan uang bantuan tersebut, SOP dari PT. POS Indonesia harus orang yang bersangkutan atau dengan memakai surat kuasa yang satu Kartu keluarga (KK) dengan penerima manfaat/ bantuan.
” Namun pada faktanya PT. Pos Indonesia Kecamatan Pasongsongan mencairkan kepada pihak lain tanpa melalui proses yang benar,” jelasnya.
Lebih parahnya lagi, lanjut dia, salah satu yang mencairkan dan mengambil uang bantuan klien kami di PT Pos Indonesia Pasongsongan, adalah anak Kepala Desa Padangdangan bernama Siti Holifa.
“Hal ini sudah terlihat jelas dalam pencairan tersebut patut diduga ada kongkalingkong dengan permufakatan jahat antara Pemerintah Desa Padangdangan (Kades Padangdangan) dengan Kepala Pos Kecamatan Pasongsongan dengan cara memalsukan identitas, Kartu undangan dan tanda tangan dari penerima manfaat,” terangnya.
” Sehingga perbuatan terlapor ini sangat merugikan klien kami, dan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan pasal 272, 378 KUHP, Jo pasal 42 dan 43 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin,” tukasnya.
Sementara sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Kades Padangdangan dan Kepala PT Pos Pasongsongan. Sebab, hingga saat ini awak media masih belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.