SUMENEP | Forumkota.com – Beberapa hari terakhir ini publik Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur banyak yang dikejutkan dengan adanya penagihan hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2010 hingga 2022.
Penagihan PBB ini membuat masyarakat kalangan bawah di Kota Keris kembali membahas program PBB gratis yang digaungkan oleh pemerintahan Super Mantap kala itu.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh TA (inisial) warga Kecamatan Lenteng, Sumenep kepada media Forumkota.com.
Pria yang sehari-harinya bekerja serabutan itu menanyakan apakah program PBB gratis di era pemerintahan KH. Busrho Karim itu memang ada atau hanya sekedar janji palsu belaka?
” Tentang pajak bumi/tanah dan bangunan (PBB) yang digratiskan selama ke pemimpinan Bupati KH. Busryo itu seperti apa? Karena sekarang di Desa saya PBB yang digratiskan ditagih/diminta atau dianggap pajak terhutang selama 12 tahun,” ungkap TA kepada awak media ini, Senin (11/07).
Sementara menurut salah satu Kepala Bidang (Kabid) di BPPKAD Sumenep, Suhermanto, mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui BPPKAD telah melakukan sosialisasi terkait penagihan PBB tersebut.
” Mengenai hal tersebut pada setiap kesempatan termasuk sosialisasi sudah kami sampaikan. Saat ini kami melakukan agregasi pembayaran PBB sehingga data kami buka apa adanya,” ujar Suhermanto, Selasa (12/07) melalui chat aplikasi wathsapnya.
Namun saat disinggung apakah selama era pemerintahan Super Mantap ada program PBB Gratis? Suhermanto tidak menjawab pertanyaan awak media dengan tegas.
Ia hanya memberikan link youtube Isra’ Mi’raj Bahtsul Masail PC NU Sumenep tahun lalu yang dihadiri oleh KH. Abuya Busrho Karim.
” Ini respon beliau 🙏🏻,” singkatnya.