Sumenep | forumkota.com – Kegiatan pengisian terhadap sebagian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang lowong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan oleh Bupati Sumenep mulai menuai kritikan dari praktisi dan pemerhati hukum di Kota Keris.
Pasalnya, kegiatan pengisian sebagian JPT Pratama yang dilantik diambil sumpah/janji oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, pada hari Jumat (31/12) di Bandara Trunojoyo Sumenep, dinilai mengangkangi beberapa peraturan terkait.
Sepeerti yang diungkapkan oleh Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi. SH., saat dimintai tanggapan perihal pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Sumenep, Rabu (12/01).
Menurut penilainnya, mutasi terhadap sebagian JPT Pratama yang dilakukan oleh Bupati Sumenep telah mengangkangi amanah PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pada Pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menegaskan, mutasi sebagaimana yang dimaksud semestinya telah menduduki jabatan sebelumnya paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Herman.
Sedangkan, kata Herman, beberapa JPT Pratama yang dimutasi ke posisi yang baru, diketahui belum genap 2 (dua) tahun menduduki posisi yang ditempati sebelumnya.
“Ada beberapa JPT Pratama yang dimutasi kemarin (Juma’t 31 Desember 2021, red), mengisi posisi JPT Pratama yang lowong disaat menduduki jabatan yang lama kurang dari 2 (dua) Tahun,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, karena dari beberapa/sebagian JPT Pratama yang dimutasi itu ada yang dikukuhkan kembali pada tanggal 7 Januari 2020 silam, buntut dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN.
Terkecuali, kata pengacara muda Peradi itu, pengukuhan terhadap sebagian JPT Pratama tersebut dihitung dari 25 April 2019, maka dapat menjadi lebih dari 2 (dua) tahun menduduki posisi sebelumnya.
“Tapi, pertanyaannya, mau dihitung dari tanggal berapa dan tahun berapa pengukuhan terhadap Jabatan dari sebagian JPT Pratama untuk posisi JPT Pratama mereka yang lama? Karena terkait dengan mutasi tertanggal 25 April 2019 itu kan keluar rekomendasi KASN,” pungkasnya.
Selain itu, posisi JPT Pratama yang paling seksi di lingkungan Pemkab Sumenep yakni, Dinas Pendidikan, juga mendapat atensi dari Mashudi, pemuda Ra’as
Diketahui, Agus Dwi Saputra, sebelumnya menjabat JPT Pratama di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep. Kehadirannya mengisi pucuk pimpinan Dinas Pendidikan.
Pemuda asli Ra’as, Mashudi berkomentar nyeleneh dengan mengingatkan kepada hasil kerja mantan Kadis Disperindag itu. ” Innalilahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, semoga dunia pendidikan Sumenep tidak mangkrak seperti pasar di Kangayan,” ketusnya.
Sementara Abd Madjid Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, yang dikonfirmasi terkait hal ini menjawab, jika proses Pengisian JPT yang dilakukan sudah sesuai prsedur dan aturan yang ada.
“Sudah terpenuhi apalagi dengan perubahan SO baru. Akibat Perampingan SO juga bisa dilakukan mutasi,” balasnya pada, Rabu (12/01), via perpesanan WhatsApp kepada Wartawan.
Saat disinggung terkait Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017? Abd Madjid berkomentar singkat. “Dengan assesment dan wawancara sudah dilakukan. Jabatan JPT itu managerial,” jawabnya singkat.
Padahal dalam Permendikbud tersebut, Daftar Kualifikasi Kompetensi Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota bagi jabatan Kepala Dinas Pendidikan tercantum syarat pengalaman di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan. (Tim/Ndar/Bas)