Sumenep | forumkota.com – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Madura, Jawa Timur, perihal pelaksanaan pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) Dinas Pendidikan Sumenep tampaknya akan menjadi boomerang bagi dirinya.
Sebab, statement yang dilontarkan oleh Kepala BKPSDM itu dinilai tak berdasarkan hukum. Sehingga kemampuan dirinya dalam memahami regulasi terkait pengisian Jabatan Tinggi Pratama dan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV mulai dipertanyakan banyak pihak.
Menyikapi statement Kepala BKPSDM tersebut Herman Wahyudi. SH., mengatakan bahwa secara tidak langsung apa yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM di media itu telah menunjukkan bahwa beliau belum memahami Perda Sumenep No 15 Tahun 2020 yang diundangkan tanggal 04 Januari 2021 yang mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
“Perda No 15 itu bukan regulasi yang mengatur tentang tata cara Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT),” ungkap Herman Wahyudi. SH., Jum’at (14/01) melalui chat aplikasi watshapnya.
Regulasi yang mengatur hal tersebut, lanjut Ketua LBH FORpKOT itu, adalah Permenpan RB No. 15 tahun 2019. Dan untuk pengisian jabatan struktural di bidang pendidikan dan kebudayaan baik provinsi dan kabupaten adalah Permendikbud No. 07 Tahun 2017.
“Seharusnya, setelah diundangkan Perda Sumenep No. 15 Tahun 2020, Pemkab Sumenep membuat dulu regulasi turunan dari Permenpan RB No. 15 Tahun 2019 dan Permendikbud No. 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Sebab, kata Pengacara Muda Peradi itu, dua regulasi tersebut mengatur secara umum Pejabat Struktural baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dari uraian ini, wajar jika kami sebagai masyarakat Kabupaten Sumenep mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan Pemkab Sumenep dalam menempatkan Pejabat baik Eselon II, III dan IV,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Abd Madjid Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, yang dikonfirmasi perihal pengisian JTP di lingkungan Pemkab Sumenep menyampaikan jika proses Pengisian JPT yang dilakukan sudah sesuai prsedur dan aturan yang ada.
“Sudah terpenuhi apalagi dengan perubahan SO baru. Akibat Perampingan SO juga bisa dilakukan mutasi,” balasnya pada, Rabu (12/01), via perpesanan WhatsApp kepada Wartawan.
Ketika disinggung terkait Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, Abd Madjid berkomentar singkat. “Dengan assesment dan wawancara sudah dilakukan. Jabatan JPT itu managerial,” jawabnya singkat.
Dalam Permendikbud tersebut, Daftar Kualifikasi Kompetensi Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota bagi jabatan Kepala Dinas Pendidikan tercantum syarat pengalaman di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan. @(Ndar/Bas)