Sumenep | forumkota.com – Seruan aksi dari ribuan masyarakat Kabupaten Sumenep yang tergabung dalam “Aliansi Rakyat Menggugat” terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten setempat Tahun 2019 silam, kembali bergemuruh.
Sebab, Aliansi Rakyat Menggugat akan kembali menduduki kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sebagai ungkapan rasa kekecewaan dan perasaan geram terhadap sikap Bupati Sumenep yang terkesan mengabaikan putusan PTUN.
Aksi kepung kantor Pemkab Sumenep jilid III ini rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 dengan massa sekitar 1.500 orang.
Heri selaku Korlap Aliansi Rakyat Menggugat mengatakan, kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair Tahun 2019 silam sampai saat ini masih menyisakan misteri.
Padahal putusan PTUN telah menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pilkades serentak Kabupaten Sumenep Tahun 2019.
“Dan seharusnya Bupati sumenep segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, periode 2019-2025,” ungkap Heri kepada awak media, Sabtu (15/01).
Untuk itu, kata Heri, kami selaku masyarakat Desa Matanair yang menginginkan keadilan ditegakkan akan terus mengepung kantor Pemkab Sumenep sampai kasus ini menemui titik terang. Dan Bupati Sumenep segera melantik Kepala Desa Matanair yang sah sesuai putusan pengadilan.
“Berhubung 3 jin yang disinyalir ada di kantor Pemkab Sumenep ini belum bisa dikeluarkan dengan metode rukyah, maka kami Aliansi Rakyat Menggugat akan kembali menduduki kantor Bupati Sumenep dengan tema “Pengadilan Rakyat”,” jelasnya.
Masih kata heri, peradilan rakyat yang dirinya gaungkan tidak bersifat mengikat tapi sebatas putusan moral untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sumenep agar bersifat adil dan patuh terhadap putusan PTUN.
“Aksi ini ditujukan agar Bupati Sumenep ini malu terhadap apa yang dirinya perbuat, khususnya polemik Pilkades Matanair agar dikemudian hari tidak terjadi kasus seperti ini lagi,” tandasnya. (Ndar/Bas)