Sumenep | forumkota.com – Beberapa hari terkahir ini, publik di Kabupaten Sumenep dihebohkan dengan persoalan pembubaran anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Periode 2021-2026 yang disuarakan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pembubaran anggota DPKS periode 2021-2026 yang belum seumur jagung tersebut merupakan usulan dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) saat mengelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep.
Hal itu lantaran proses rekrutment anggota DPKS yang dilakukan oleh Bupati Sumenep melalui Panitia Seleksi (Pansel) dinilai cacat hukum dan cacat etik. Karena disinyalir telah mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun rencana rekomendasi perihal pembubaran DPKS dari Komisi IV DPRD Sumenep tersebut mendapat perlawanan dari pihak Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Sebab, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep dan eks Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumenep dengan sangat lantang menolak rekomendasi pembatalan rekrutment anggota DPKS yang akan dikeluarkan oleh Komisi IV DPRD Sumenep.
Terbukti, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan eks Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumenep bersikukuh bahwa proses rekrutment DPKS periode 2021-2026 telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Namun rupanya, penjelasan dari Kabag Hukum dan eks Kadis Pendidikan Sumenep tersebut tidak dapat meyakinkan Komisi IV DPRD Sumenep untuk mebatalkan rencana Komisi IV yang akan mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan hasil rekrutment anggota DPKS.
Bahkan Komisi IV DPRD Sumenep justru menyayangkan apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum Sumenep soal tekhnis pembentukan DPKS.
“Sangat disayangkan apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum Sumenep kalau tekhnis DPKS cukup hanya dengan SK Bupati,” ungkap Abu Hasan. SH., selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Jum’at (21/01).
Dia juga mempertanyakan apakah salah jika masyarakat yang meminta lebih baik DPKS itu dibubarkan. Karena menurutnya, proses pembentukan/pengisian anggota DPKS itu ternyata cacat hukum.
“Amanat dalam PP No. 17 Tahun 2010 diperintahkan untuk membentuk DPKS berdasarkan Perda Sumenep No. 7 Tahun 2013,” terangnya.
Sementara dalam Perda dimaksud, kata Abu Hasan, pada bagian 5 pasal 169 ayat ke 7 wajib hukumnya membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang dijadikan dasar terbentuknya DPKS.
“Dan itu diabaikan oleh Bupati. Maka atas dasar itu, Komisi IV berkesimpulan merekomendasi pembatalan hasil rekrutmen DPKS periode 2021-2026,” tandasnya. @(Ndr/Bas)