Dipecundangi, Penasehat Hukum 2 Wartawan Korban Kekerasan Mantan Dan Kades Batuampar Angkat Bicara

Dipecundangi, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Mantan Dan Kades Batuampar Angkat Bicara
Surat Pernyataan Damai Antara Korban dan Pelaku Penganiayaan

SUMENEP | Forumkota.com – Proses hukum kasus kekerasan pers yang menimpa wartawan kabaroposisi.net dan koran patroli pada hari Minggu (26/03) yang lalu di Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, di Restorasi Justice oleh Polres Sumenep, Senin (03/04).

Namun Restorasi Justice kasus yang telah mencoreng marwah profesi jurnalis yang digelar oleh Polres Sumenep tersebut nampak korban tidak didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.

Dipecundangi, Penasehat Hukum 2 Wartawan Korban Kekerasan Mantan Dan Kades Batuampar Angkat Bicara

Hal tersebut membuat Tim Penasehat Hukum (PH) kedua korban merasa dipecundangi dan mempertanyakan mekanisne Restorasi Justice kasus kekerasan pers tersebut.

Syaiful Bahri, SH., selalu ketua Tim PH kedua korban mengatakan, bahwa dirinya bersama rekan-rekannya merasa dipecundangi mendengar berita adanya Restorasi Justice terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan dan Kepala Desa (Kades) Batuampar terhadap dua orang wartawan yang salah satunya anggota Lembaga Pers DPC AWDI Sumenep.

” Kami selaku kuasa hukum 2 (dua) Saksi Korban sungguh sangat kecewa karena mekanisme Restorasi Justice yang digelar di Polres (3/4/2023) tidak ada pemberitahuan kepada pendamping Hukum (PH) Korban baik itu dari pihak polres selaku penyidik dan dari pemberi kuasa (klien),” ujarnya, Senin (03/04).

Namun, lanjut dia, semua sudah terjadi dan untuk klien kami sampai saat ini tidak ada komunikasi. Padahal sudah jelas di surat kuasa bahwa pencabutan surat kuasa secara sepihak tidak bisa membatalkan surat kuasa.

” Jadi secara legalitas saya masih bisa mempertanyakan kasus ini kepada Polres Sumenep seperti apa bentuk kesepakatan Restorasi Justice walau sudah menjadi rahasia umum terhadap Restorasi Justice tersebut, bahwa klien kami menerima uang kompensasi sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta),” tambahnya.

” Dan yang pasti secara persurat kami secepat mungkin tetap mempertanyakan hal ini kepada pihak polres dan kepada dua orang klien kami tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Sabtu kemarin Polres Sumenep telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku kekerasan terhadap dua wartawan yang diketahui wartawan Kabaropisisi.net dan Koranpatroli.

Tinggalkan Balasan