SUMENEP | Forumkota.com – Proses hukum kasus penganiayaan dan perampasan yang menimpa dua wartawan online di Sumenep yang dilakukan oleh Eks Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk – guluk Sumenep berujung damai ( Restorative Justice ).
Dua oknum wartawan daring yang diketahui dari media kabaroposisi.net., dan koran patroli tersebut memilih jalan damai dengan meminta kerugian sebesar 150 juta rupiah kepada para pelaku.
Informasi terbaru terduga pelaku, mantan dan Kades Batuampar telah dibebaskan oleh Polres Sumenep setelah dilakukan gelar Restorasi Justice pada hari Senin (03/04) kemarin.
Eks dan Kades Batuampar sebelumnya sempat ditahan oleh Polres Sumenep lantaran diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan perampasan kepada dua oknum wartawan daring tersebut.
Tak tanggung-tanggung, para pelaku (Eks dan Kades Batuampar) tersebut diancam dengan pasal berlapis oleh Penyidik Polres Sumenep, yakni Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Semua pasal yang disangkakan terhadap pelaku tersebut merupakan delik hukum pidana umum. Sehingga tak sedikit praktisi hukum di Kabupaten Sumenep ini berpendapat meski para pelapor telah berdamai dan bahkan telah mencabut laporannya, proses hukum kasus yang menjerat Eks dan Kades Batuampar itu tidak serta merta bisa dihentikan.
Apabila kasus tersebut tetap dipaksakan untuk dihentikan proses penyidikannya tentunya penyidik Polres Sumenep berpotensi mendapat konsekwensi hukum atas keputusannya itu.
” Kami pendamping hukum (PH) korban memastikan bahwa proses hukum pidana kasus ini akan terus kita kawal. Walaupun tidak ada persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan ( Korban ). Karena kasus ini merupakan delik hukum pidana umum yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun,” kata Bambang Hodawi, SH., Selasa (04/03).
Pengacara kondang yang akrab disapa Bambang itu, mendesak Polres Sumenep untuk terus melanjutkan proses hukum kasus yang menjerat Eks dan Kades Batuampar hingga ke Pengadilan.
” Jika polres ngotot tidak akan melanjutkan proses penyidikannya. Maka kasus ini akan kita bawa ke Propam Polda Jawa Timur,” jelasnya.
Bambang menegaskan, pihaknya selaku pendamping hukum korban walaupun tidak dianggap akan tetap mendukung polres sumenep untuk melanjutkan kasus yang menjerat eks dan Kades Batuampar tersebut.
” Tujuannya, agar tidak ada terjadi kekerasan terhadap pers dan seenaknya pelaku pidana meminta damai kepada korban dengan membayar mahar kepada korban agar tidak ditahan,” ujarnya.
Hingga saat ini pengacara asal Kecamatan Bluto tersebut masih optimis bahwa Polres Sumenep akan terus melanjutkan Proses Hukum kasus 368 KUHP yang disangkakan kepasa eks dan Kades Batuampar. Dimana ancaman pidana pada kasus tersebut yakni 9 tahun penjara.
” Restorasi justice bukan syarat untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” tegasnya.
Kata Bambang, restorasi justice itu hak mereka para korban dan para pelaku. Secara perspektif hukum memang sah. Tetapi bagi perbuatan pelaku pidana yang diancam lebih dari lima tahun proses hukumnya wajib dilanjutkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, beranikah Polres Sumenep menerbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) kasus yang menyeret Eks dan Kades Batuampar tersebut?
” Masih adakah sisa sisa jurnalis yang berserakan di kabupaten sumenep yang punya hati dan idealisme melihat dihancurkannya marwah jurnalis oleh sekelintir mereka yang melacur dan bersembunyi di dalam UU No 40 Tahun 1999? kita tinggal mlihatnya ke depan siapa yang bangga masih berkalung di lehernya Id Card jurnalis,” tegasnya.