Berita  

Disebut Ayah Kandung Putri Wenny, Rezky Aditya Nyatakan Siap Lakukan Tes DNA

Disebut Ayah Kandung Putri Wenny, Rezky Aditya Nyatakan Siap Lakukan Tes DNA
Aktor Rezky Aditya

Forumkota.com – Rezky Aditya, suami aktris cantik Citra Kirana mulai menanggapi perihal status anak dari Wenny Ariani yang disebut sebagai anak kandungnya.

Rezky sapaan akrab suami Citra Kirana itu bersedia melakukan tes DNA untuk memutus keraguannya setelah disebut sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Banten Nyatakan Rezky Ayah Biologis Anak Wenny, Begini Kata Citra Kirana

Bahkan aktor tampan tersebut mengklaim, sebelum keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Banten, dirinya sudah sejak lama menawarkan diri secara sukarela untuk melakukan tes DNA.

Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya menyatakan Rezky bukan ayah biologis dari anak tersebut, seperti yang digugat Wenny Ariani.

“Setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri, saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira,” ujar Rezky dilansir dari Kompas.tv, Minggu (29/5/2022).

“Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira,” sambungnya.

Menurutnya, melakukan tes DNA tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Kedua belah pihak harus menyetujui untuk melakukan itu.

Namun, kata Rezky, ada permintaan lain dari pihak Wenny setelah dirinya sudah menyatakan bersedia melakukan tes DNA.

Enggan menjelaskan secara langsung soal permintaan lain tersebut, Rezky meminta pengacaranya untuk menjelaskan apa yang diminta pihak penggugat saat itu hingga menghalangi mereka melakukan tes DNA.

“Jadi pada saat itu pihak penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran jual putus, sungguh ini menurut kami mengagetkan pada waktu itu, tapi kami tetap tidak menutup kemungkinan untuk terjadi negosiasi,” jelas pengacara Rezky, Ana.

“Tapi terus terang kata-kata jual putus waktu itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dengan apa yang selalu selama ini disampaikan pihak penggugat di media, di mana semata-mata untuk kepentingan Naira, semata-mata untuk status hukum Naira,” jelasnya.

Untuk diketahui, awal gugatan Wenny muncul pada Juni 2021. Saat itu, Wenny menuntut ganti rugi Rp17,5 miliar pada Rezky.

Saat itu, ia menegaskan bukan ganti rugi yang menjadi prioritas utamanya. Wenny ketika itu mengatakan hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.

Pada Februari 2022, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan Wenny. Kemudian Wenny mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memutus bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis Naira.

Sumber: Kompas.tv

Example 325x300

Tinggalkan Balasan