SUMENEP | Forumkota.com – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, rupanya saat ini sering terjadi peredaran gelap Narkoba.
Terbukti, dalam satu pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap barang haram di Kota Keris ini.
Baca Juga: Operasi Pekat Semeru 2022, Polres Sumenep Berhasil Meringkus 3 Bandar Narkoba
Terbaru, pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, kemarin sekira pukul 14.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus seorang pemuda yang menjadi budak Narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui, pemuda yang diringkus polisi tersebut bernama Ahamd Zainor bin Misnawi, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Data itu terkonfirmasi dari rilis resmi yang diterima oleh wartawan Forumkota.com., melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti, Ahad 29 Mei 2022.
AKP Widiarti S., SH, mengatakan, tersangka Ahmad Zainor ditangkap polisi di dalam kamar rumah miliknya di Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Ahmad Zainor bin Misnawi berupa, 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (berat keseluruhan ± 1,85 gram).
Kemudian 3 (tiga) plastik klip kosong sebagai bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai sendok sabu, (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak kecil warna coklat, 1 (satu) buah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam dan 3 (tiga) unit HP masing-masing merk: Samsung warna putih, Xiaomi warna putih dan HTC warna hitam.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu. Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” terang AKP Widiarti, dalam keteranganya, Ahad 29 Mei 2022.
Satreskoba langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah terlapor alamat Jl. Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam kamar terlapor berupa, sebuah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam.
“Di dalamnya terdapat kotak kecil warna coklat berisi 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya tersebut di atas,” imbuh AKP Widiarti.
Setelah ditunjukkan barang haram tersebu kepada tersangka, dia mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.
”Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.
Adapun pasal yang disangkakan,yakni
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba lintas Kabupaten Sumenep, Selasa (24/05/2022).
Baca Juga: Disebut Ayah Kandung Putri Wenny, Rezky Aditya Nyatakan Siap Lakukan Tes DNA
Dalam operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep meringkus tiga orang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang dan Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pemaksan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 47,55 gram dari tangan tersangka.