Sumenep | forumkota.com – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba lintas Kabupaten Sumenep, Selasa (24/05/2022).
Dalam operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep meringkus tiga orang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang dan Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pemaksan.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap tiga orang tersebut bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah, Kabupaten Sampang menginap di sebuah Hotel di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.
“Mengetahui terlapor menginap di Hotel tersebut, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor H (inisial). saat dilakukan penggeledahan di kamar terlapor ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1(satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKBP Rahman Wijaya, Selasa (24/05).
Selanjutnya, kata AKBP Rahman, petugas juga melakukan penangkapan terhadap terlapor W (inisial) di sebuah warung di depan Hotel tersebut. Hasil interogasi sabu tersebut didapat dari M (inisial).
“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana, Sampang. Dan hasil interogasi mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W. Selanjutnya semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dikatakan AKBP Rahman, tiga orang terlapor terdiri H, umur 32 tahun, warga Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobana Daya Kecamatan Sokobana, Sampang. W umur 32 tahun, warga Dusun Lanpao Dajah Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Dan M 29 tahun, warga Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
“Barang Bukti yang disita dari terlapor H berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram. 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon,” tambahnya.
“Sementara BB yang disita dari Terlapor W, 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Sedangkan BB yang disita dari M, 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.