SUMENEP | Forumkota.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek Misdiya warga Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep mulai diproses oleh Aparat Penegak Hukum Polres Sumenep.
Terbukti, pada hari ini, Senin (28/08) penyidik Satreskrim Polres Sumenep melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan dua orang saksi lainnya yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut.
Usai dilakukan pemeriksaan, Korban (Misdiya) berharap kasus penganiayaan yang dialaminya dan sudah ditangani oleh penyidik ini secepatnya mendapat sebuah kepastian hukum.
” Harapan saya selaku korban berharap terlapor segera ditetapkan tersangka,” ujar nenek Misdiya dengan bahasa madura, Senin (28/08).
Hal senada juga disampaikan oleh Kyai Fandari, SH., selaku keponakan dari nenek Misdiya.
Ia berharap peristiwa tragis yang menimpa bibiknya untuk segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena menurutnya, unsur dalam kasus penganiayaan ini sudah terpenuhi.
” Kasus ini sudah memenuhi unsur ya. Dan bahkan dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP juga sudah terpenuhi,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, kami yakin terduga pelaku alias terlapor ini akan mendapat balasan yang setimpal atas perbuatannya.
” Dan kami akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” tandasnya.
Sementara sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi dari pihak Polres Sumenep maupun dari pihak terlapor.
Diberitakan sebelumnya, seorang nenek berusia 67 tahun asal Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diduga dianiaya oleh pedagang sayur berinisial AHY.
Akibat dari peristiwa mengenaskan tersebut wanita paruh baya yang bernama Misdiya itu mengalami lebam dan memar di wajahnya.
Peristiwa tak manusiawi tersebut saat ini telah resmi dilaporkan oleh korban ke Markas Polres Sumenep, Polda Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/196/VIII/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Nenek Misdiya tersebut berawal pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 wib saat pelapor (Misdiya-red) membreskan barang- barang dagangannya.
Kemudian datang AHY ke tempat pelapor untuk menagih hutang. Namun karena pada hari itu penjualan sepi, pelapor berkata kepada terduga pelaku (AHY) akan membayar cicilan hutang tersebut keesokan harinya.
Akan tetapi terlapor (AHY) tidak mau, dan agar hari itu juga pelapor segera membayar cicilan hutang tersebut. Namun pelapor tetap berkata jika akan membayar cicilan hutang besok hari.
Tiba-tiba terlapor (AHY) mengambil salah satu barang dagangan pelapor dan langsung dibuang ke tanah.
Tak hanya itu saja, terlapor juga membanting – bantingkan timbangan milik pelapor tersebut.
Melihat hal tersebut pelapor berkata “jek entar ka tembangan-tembangan, tembangan tak tao acaca” (tidak usah ke timbangan-timbangan, timbangan tidak bisa bicara.
Saat pelapor menoleh kearah timbangan yang dibanting, tiba tiba dari arah depan terlapor memukul dengan tangan kanannya dengan posisi mengepal kearah dahi pelapor hingga badan pelapor terdorong kebelakang namun tidak sampai terjatuh karena terhalang oleh meja daganganya.
Kemudian pelapor berusaha berdiri lagi. Namun terduga pelaku (terlapor) kembali memukul ke arah wajah pelapor berkali-kali atau lebih dari satu kali.
Pemukulan terhadap Nenek Misdiya itu berhenti lantaran dilerai oleh SAHRAWI yang merupakan tukang becak.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami memar di bagian pipi sebelah kanan. Memar didahi, luka/memar di bibir dan rasa sakit di bagian hidung.