Ketua Umum AWDI: Negara Harus Hadir Atas Pembungkaman Terhadap Kebebasan Pers

Ketua Umum AWDI: Negara Harus Hadir Atas Pembungkaman Terhadap Kebebasan Pers
Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia

Sumenep | forumkota.com – Saat ini dunia Pers sedang terkoyak oleh sistem yang jelas-jelas menciderai demokrasi kebebasan berekspresi dan berkarya. Padahal Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Menyikapi kondisi situasi saat ini yang sedang terjadi upaya-upaya dengan cara sistematis dan adanya gerakan Pembungkaman Terhadap Pers di Indonesia, maka Negara Harus Hadir dan Bertanggung Jawab.

Demokrasi secara sederhana diartikan sebagai ā€œauthority in or rule by the peopleā€ kekuasaan di tangan rakyat atau kekuasaan oleh rakyat,” kata Budi Wahyudin Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) di Jakarta.

Dalam pemaparannya yang disampaikan terhadap seluruh jajaran pengurus dan anggota AWDI di Jakarta. Sebagaimana telah dikatakan bahwa abad ini adalah abad informasi digitalisasi di dalam suatu negara demokrasi, setiap warga negara berhak atas segala informasi dan berkomunikasi yang beredar di negaranya.

Menurut Budi Wahyudin, perkembangan dan permasalahan Pers saat ini menjadi suatu kajian penting yang harus dibahas tentang masih adanya kriminalisasi Pers dan terhalangnya kebebasan Pers di Indonesia.

Perlu dipahami, Artikel ini dibuat berdasarkan hasil kajian dan karya tulis ilmiah yang bertujuan memberikan penjelasan tentang perkembangan pers dari masa ke masa dan respon pemerintah Indonesia terkait kriminalisasi pers yang ada saat ini versi Budi Wahyudin Syamsu Ketum AWDI.

Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Budi Wahyudin Syamsu menyatakan, bahwa Pers merupakan lembaga sosial dan media komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Menurutnya, karya dan kinerja Pers di Indonesia tidak selalu berjalan dengan baik dan lancar, hal ini disebabkan karena aturan dan pola politisasi yang berbeda beda tiap setiap pergantian Presiden.

Fakta dilapangan menyebutkan bahwa masih banyak penyelewengan terkait dengan undang-undang kebebasan informasi yang berujung pada gaya kriminalisasi, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan maupun menerima informasi.

Hal ini tentu berhubungan erat dengan kebebasan pers yang menjadi manifestasi dari kebebasan menerima dan menyampaikan informasi publik.

ARTI KEBEBASAN PERS

Kebebasan pers memiliki arti sebagai hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Budi, Istilah pers atau Press berasal dari istilah latin ā€œPressusā€ artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris ā€œPress ā€, sebagai sebutan untuk alat media massa,.Ujarnya.

Ketua Umum AWDI Budi Wahyudin menambahkan, komunikasi mengemukakan 4 Teori terbesar Pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian Pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di tengah tengah masyarakat.

Sejarah perjalanan pers di Indonesia sangatlah panjang. Termasuk Perkembangan politik di Indonesia yang turut serta membawa perubahan terhadap Kebijakan Pers di negara ini., Diawali pada masa orde baru dimana pers Indonesia menganut sistem pers otoritarian, kala itu pers hanya menjadi corong pemerintah. Tatkala Runtuhnya orde baru menjadi angin segar bagi Pers di Indonesia, terjadi banyak reformasi di bidang Pers. Pada Era Presiden Habibie, Gusdur, dan Megawati merupakan awal dari perkembangan kebebasan pers di Indonesia.

Pers yang ideal menurut Ketum AWDI, dicapai pada masa pemerintahan Presiden Susilo BambangYudhoyono (SBY), dimana pemerintah tidak banyak mencampuri Pers dalam melakukan kegiatannya, di lain pihak pers juga menjalankan Pers yang bertanggung jawab, dimana Pers tetap memegang etika dan prinsip kebebasan, tetapi tetap berpedoman pada norma-norma yang berlaku dan iklim Pers era SBY yang kritis dan konstruktif, diharapkan pada Era Jokowi ini dapat terus berlangsung.

Namun berbeda dengan era Jokowi. Tampaknya pada era ini terjadi banyak pro kontra mengenai kebebasan pers. Ketua Dewan Pers Indonesia menyerahkan penghargaan pada Hari Pers Nasional 2019, sebuah medali tersebut diberikan kepada Presiden Jokowi yang katanya dengan alasan tidak pernah mengintervensi urusan pers.

Banyak kasus-kasus yang terjadi di Indonesia terkait kebebasan pers, kasus kekerasan berbagai jenis yang menimpa para pewarta diantaranya berupa kekerasan fisik seperti pemukulan dan penganiayaan, kriminalisasi serta ancaman dan banyak juga terjadi. Juga kasus-kasus kekerasan terhadap para jurnalis dan wartawan yang
didominasi oleh kekerasan fisik.

ā€œDari permasalahan tersebut sudah sepatutnya kita dapat mengawal kondisi ini dengan baik, karena setiap pemerintahan mempunyai kebijakan dan pengaruh politik yang berbeda-beda. Kendati demikian kita selalu berusaha dengan berbagai langkah agar pemerintah bersikap dan wajib untuk merespon dan bertanggungjawab atas segala kejadian yang membungkam kebebasan pers di Indonesia,ā€ tutupnya. ( Ndr/Red )

Example 325x300

Tinggalkan Balasan