BANGKALAN | Forumkota.com – Kontraktor adalah perorangan atau badan hukum yang dikontrak atau disewa oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati dan sesuai dengan keahliannya.
Secara umum, tugas seorang kontraktor ialah menyelesaikan pembangunan dari pemilik kerjaan, sesuai dengan mutu, waktu, serta biaya yang sejak awal telah disepakati bersama dengan sang pemilik proyek.
Apabila ada organisasi menyatakan seorang kontraktor merupakan penentu kebijakan itu merupakan oknum yang tidak paham dengan mikanisme jalannya pekerjaan pembangunan pemerintah.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan angkat suara soal beredarnya berita bahwa Diana adalah kontraktor penentu kebijakan.
Menurutnya, hal itu salah besar, karena soal tekhnis pekerjaan pada Birokrasi itu tidak ada kaitan dengan kontraktor melainkan itu haknya dinas PUPR Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.
Karena kata Hosen, penentuan kebijakan proyek pada suatu dinas berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan melalui musrembang dinas terkait, diantaranya BPKAD, BAPEDDA dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
” Itu bicara membahas petunjuk langsung (PL) yang nilainya Rp 200 juta dan 200 Juta Kebawah sedangkan untuk proyek dengan nilainya Rp 200 juta keatas itu urusan Lelang/Tender melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan),” ungkapnya, Kamis (10/11).
Jadi dalam konteks persoalan tersebut, lanjut dia, sepertinya ada kejanggalan, dalam artian di kabupaten Bangkalan banyak sekali kontraktor yang aktif dan punya pekerjaan dalam membantu pemerintah.
” Anehnya, ini hanya satu kontraktor (Diana) yang diundang dan dicari oleh organisasi tersebut,” ujarnya dengan nada penuh tanya.
Dilain sisi, hal senada juga disampaikan oleh Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan Guntur Setyadi.
Ia menyampaikan bahwa urusan tekhnis tidak ada kaitan dengan kontraktor.
“Ini urusan dinas, jadi tidak perlu mendatangkan kontraktor (Diana) tiap ada Audiensi dengan teman pergerakan,” tegasnya, Kamis (10/11).
Diketahui, organisasi Pakis (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis) melayangkan surat audiensi Nomor : 043/K/PA-PAKIS/XI/2022, pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Dimana Audiensi tersebut berlangsung pada hari ini, Kamis (10/11/2022) siang di Kantor PUPR Kabupaten Bangkalan.