LBH FORpKOT Dapat Surat Panggilan Dari Polres Sumenep, Ini Kasusnya

LBH FORpKOT Dapat Surat Panggilan Dari Polres Sumenep, Ini Kasusnya
Herman Wahyudi, SH., Ketua LBH FORpKOT

SUMENEP | Forumkota.com – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) tampaknya terus bergulir.

Laporan kasus dugaan penggelapan dana BPNT yang menjadi hak sejumlah warga Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep tersebut saat ini telah diterima oleh Polres Sumemep.

LBH FORpKOT Dapat Surat Panggilan Dari Polres Sumenep, Ini Kasusnya

Bahkan LBH FORpKOT selaku pelapor telah mendapatkan surat undangan panggilan dari Polres Sumenep.

” Alhamdulilah laporan kita sudah diterima. Dan kita sudah dapat surat panggilan dari Satreskrim Polres Sumenep,” ujar Herman Wahyudi, SH., Ketua LBH FORpKOT. Rabu (20/07).

Diberitakan sebelumnya, LBH FORpKOT yang dikomandani oleh Herman Wahyudi, SH., tersebut melaporkan PT. Pos Indonesia Pasongsongan dan Kepala Desa (Kades) Padangdangan terkait kasus dugaan penggelapan dana BPNT yang menjadi hak sejumlah masyarakat Desa Padangdangan yang terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT.

Tinggalkan Balasan