Sumenep | forumkota.com – Viralnya pemberitaan perihal Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Arie Andika Adikresna, yang mendapat hukuman disiplin dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tampaknya cukup menyita perhatian publik.
Pasalnya, perihal hukuman disiplin berupa sanksi sedang dengan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dari Mahkamah Agung RI terhadap Ketua PN Sumenep tersebut mulai menjadi buah bibir berbagai element masyarakat kota keris.
Bahkan informasi terbaru yang diterima oleh media forumkota.com., dalam waktu dekat ini Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akan turun ke Pengadilan Negeri Sumenep.
Hal itu disampaikan oleh Herman Wahyudi. SH., ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep.
Menurutnya, berdasarkan Surat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Kepala Badan Pengawasan Nomor : 37/BP/ST/I/2022., dalam waktu dekat MA RI akan melakukan pemeriksaan di PN Sumenep.
Namun dirinya masih belum berani berasumsi, apakah pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas MA di PN Sumenep ini ada kaitannya dengan sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada ketua PN Sumenep.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh MA, nanti hasilnya apa saja akan saya beberkan di media,” kata Herman Wahyudi. SH., di Hotel Nite And Day Jakarta, Sabtu (22/01).
Untuk diketahui, Ketua PN Sumenep, Arie Andika Adikresna, dijatuhi sanksi disiplin karena dianggap melanggar tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 pada hurup C angka 6.
Dilansir dari media Mjinews.net, selain dinilai melanggar tentang kode etik, Hakim Arie Andika Adikresna juga dianggap melanggar tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012) pada Pasal 12, Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) hurup b, dan ayat (3) huruf c. @(Ndr/Bas)