Misteri Pembunuhan Pemuda di Desa Lar Lar Sampang Terungkap, Ini Motifnya

Misteri Pembunuhan Pemuda di Desa Lar Lar Sampang Terungkap, Ini Motifnya
Polres Sampang Ketika Menggelar Konferensi Pers

Sumenep | forumkota.com – Kepolisian Resort (Polres) Sampang akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan terhadap seorang pemuda yang bernama Muhiyidin yang tewas dalam kondisi bersimbah darah di depan rumah calon istrinya di Desa Lar Lar, Banyuates, Sampang, beberapa hari yang lalu.

Pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban Muhiyidin tewas di TKP tersebut sempat kabur ke luar pulau Madura.

Misteri Pembunuhan Pemuda di Desa Lar Lar Sampang Terungkap, Ini Motifnya

Kendati sempat melarikan diri, Satreskrim Polres Sampang tetap berhasil meringkus pelaku pembunuhan pemuda asal Desa Palenggien, Kedungdung, Sampang tersebut.

Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut merupakan mantan suami dari calon istri korban. Pelaku nekat melakukan pembacokan terhadap Muhiyidin (koban-red) lantaran karena cemburu terhadap korban.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan. Polisi pun melacak keberadaan pelaku yang kabur keluar Pulau Madura dan berhasil menangkapnya pada Senin (9/5/2022) kemarin.

“Tersangka ini sempat kabur keluar Madura. Kami terus melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil kami tangkap di sekitar Stasiun Jombang,” kata Arman saat menggelar konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan itu pada Selasa (10/5/2022).

Tersangka adalah ID, pria yang merupakan warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang. Tidak hanya menangkap pria itu, polisi juga mengamankan celurit yang dia gunakan untuk membunuh korban.

Celurit milik tersangka itu akan menjadi barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat pelaku. Polisi juga akan menjadikan pakaian yang dipakai korban saat pembunuhan, yang masih dipenuhi bercak darah, sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 340 (tentang pembunuhan terencana) subsider 338 (tentang pembunuhan) dan subsider 351 ayat 3 (tindakan menyebabkan kematian). Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara,” pungkas Arman.

Sebelumnya, warga Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang digegerkan saat menemukan Muhyidin dalam keadaan bersimbah darah dengan luka bacok di tubuhnya, di depan rumah perempuan yang diketahui sebagai calon istrinya.

Saksi mata menyebutkan, Muhyidin yang memang sedang ‘apel’ ke rumah calon istrinya itu sempat ditinggal sendirian di luar dan sempat terlihat bermain HP. Tidak lama kemudian warga geger oleh teriakan calon istrinya meminta tolong karena pemuda itu sudah tergeletak bersimbah darah.

Korban sempat mendapatkan penanganan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Lar Lar. Namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Pemuda itu meninggal karena kehabisan darah.

Tinggalkan Balasan