Sumenep | forumkota.com – Persoalan pembentukan 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026 yang dilakukan oleh Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi. S.H., M.H., tahun 2021 kemarin, tampaknya masih menjadi atensi khusus dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep.
Terbukti, LBH FORpKOT Sumenep yang dinahkodai oleh Herman Wahyudi. SH., itu kembali melayangkan surat permintaan audiensi terkait pembentukan 11 anggota DPKS yang dinilai cacat hukum tersebut.
Padahal sebelumnya, permintaan audiensi dari LBH FORpKOT dengan Bupati Sumenep gagal digelar lantaran Bupati memilih mengutus mantan PLT Kepala Dinas Pendidikan Sumenep yang tidak berkompeten dalam hal pembentukan DPKS periode 2021-2026.
Herman Wahyudi. SH., mengatakan bahwa, persoalan carut marutnya pembentukan DPKS periode 2021-2026 ini akan terus menjadi atensi dari dirinya. Sebab, proses rekrutmen DPKS dari awal sampai akhir ini tak prosedural alias cacat hukum.
“Karena pembentukan Dewan Pendidikan sudah dihapus sejak diundangkannya PP No 57 Tahun 2021 kemarin. Sehingga pembentukan DPKS periode 2021-2026 yang dilakukan oleh Bupati ini tidak mempunyai dasar hukum,” ungkap Herman Wahyudi. SH., kepada awak media, Selasa (11-01-2022) di Kantor DPRD Sumenep.
Atas dasar itu, kata Herman, kami berkirim surat permintaan audiensi kepada ketua DPRD Sumenep agar memfasilitasi kami dengan Bupati Sumenep dan juga pihak-pihak yang berkompeten dalam pembentukan DPKS tahun kemarin.
“Karena kami sudah pernah berkirim surat permintaan audiensi langsung kepada Bupati Sumenep. Namun, saat itu Bupati malah memyuruh pejabat yang tidak berkompeten untuk menemui kami,” ujarnya.
“Apalagi salah satu anggota Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan pejaringan anggota DPKS tahun kemarin ada unsur dari DPRD Sumenep,” pungkas Herman. (Ndar/Bas)