Forumkota.com | Sumenep – Perkara kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Angkatan berinisial DA saat mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, beberapa bulan yang lalu, dipastikan akan terus bergulir.
Bahkan Polres Sumenep juga memastikan akan memanggil DA selaku terlapor dan juga Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Angkatan untuk dimintai keterangan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti. SH., mengatakan, bahwa perkara kasus dugaan ijazah diduga palsu milik DA yang dilaporkan oleh M (inisial) pada tanggal 16 November 2021 kemarin, saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan.
” Masih proses penyelidikan. Nanti terlapor dan Panitia Pilkadesnya pasti akan dipanggil untuk diklarifikasi,” ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep itu kepada media ini, Kamis (24-11-2021) di Mapolres Sumenep.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggunaan ijaza palsu yang menyeret salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Angkatan berinisial DA tersebut telah resmi dilaporkan ke Mapolres Sumenep, tanggal 16 November 2021 kemarin.
Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/268/XI/2021/SPKT/Polres Sumenep/ Polda Jatim, tanggal 16 November 2021, kasus dugaan ijazah palsu milik DA tersebut dilaporkan oleh M (inisial) yang didampingi oleh Herman Wahyudi. SH., ketua LBH FORpKOT Sumenep.
“ Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhrinya laporan klien kami telah diterima oleh Satreskrim Polres Sumenep,” ungkap Herman Wahyudi. SH., kepada pewarta, Selasa (16-11-2021) di Mapolres Sumenep.
Pengacara muda Peradi itu berharap, perkara kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh DA tersebut untuk segera diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“ Harapan kami, kasus tersebut segera diproses, supaya secepatnya mendapat kepastian hukum,” tukasnya. @Ndar/Bas)