Forumkota.com | Sumenep – Polemik kasus penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Bantelan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, yang didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep oleh Moh. Bustanul Ulum dan Andika Kaika Darma, nampaknya terus bergulir.
Bahkan kuasa hukum penggugat, Rudi Hartono. SH., MH., meminta kepada Bupati Sumenep agar menunda pelaksanaan Pilkades Bantelan. Sebab, proses hukum sengketa penetapan Cakades Bantelan tersebut saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.
Rudi Hartono. SH., MH., mengatakan, bahwa sehubungan dengan adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Ketua Panitia Pilkades Bantelan yang sedang berjalan pada tahap pembuktian di PN Sumenep, dengan nomor perkara: 16/PDt. G/2021/PN. Smp, yangmana obyek sengketanya adalah Calon Kepala Desa Bantelan Nomor Urut 1 atas nama Holgi warga Dusun Karangkeng, Desa Bantelan, Kecamatan setempat.
” Dengan ini kami mengajukan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bantelan yang rencananya akan digelar pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 besok,” ungkap Rudi Hartono SH., MH., saat jumpa pers di Kantornya.
Dikatakan Rudi, demi menjaga stabilitas, situasi dan kondisi dalam kaitan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum, pihaknya berharap agar Bupati Sumenep melakukan penundaan Pilkades Bantelan.
“Karena apabila Cakades Nomor Urut 1 tetap dipaksakan diikut sertakan dalam kompetisi Pilkades Bantelan, maka hasil pelaksanaan Pilkades bantelan akan cacat yuridisnya, karena Calon No. Urut 1 adalah Calon Kepala Desa Sengketa,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut dia, sayogyanya Bupati Sumenep harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan penundaan secara tersendiri Pilkades Bantelan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
” Karena obyek sengketa dalam gugatan yaitu Cakades Bantelan No. Urut 1 atas nama Holgi adalah bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa terjadi konspirasi jahat dan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana karena tidak memenuhi kapasitas dan kualitas sebagaimana Ijazah kejar paket B yang disandangnya,” imbuhnya.
Sebab, kata Rudi, yang bersangkutan tidak tahu baca dan tidak tahu tulis, walaupun secara formal ada Ijazah yang dimiliki dan telah memenuhi syarat formal minimal. Namun berdasarkan asas kepantasan dan kepatutan, Cakades Bantelan No. Urut 1 tidak memenuhi kapasitas dan kualitas sebagaimana yang dikehendaki, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
” Hal inilah yang dapat dijadikan pertimbangan oleh Bapak Bupati Sumenep untuk menyikapi secara serius, cermat dan teliti untuk melakukan Penundaan Pelaksaan Pilkades Bantelan dan menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tukasnya. @Ndar/Bas)