SUMENEP | Forumkota.com – Perihal kasus dugaan membuat pernyataan palsu dalam surat-surat pada saat mengajukan permohonan peta bidang lahan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827/Sumenep telah resmi mendapat kepastian hukum.
Pasalnya, Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) Sumenep, Akhmad Hasanuddin selaku terlapor saat ini telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Terbukti, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) ke 13 yang diterima oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) per-tanggal 05/06/2023 Akhmad Hasanuddin telah resmi dinaikkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka.
” Sudah resmi ditetapkan tersangka per-tanggal 05 Juni kemarin,” ungkap Herman Wahyudi, SH., Selasa (06/06).
Di lain sisi, Fauzi As salah satu aktivis senior di Kota Keris yang juga diketahui sangat getol mengawal kasus dugaan pemalsuan surat-surat yang dilakukan oleh PWPS Sumenep saat mengklaim lahan Makodim 0827 Sumenep memberikan apresiasi atas kinerja Penyidik Sat Reskrim Polres Sumenep.
Menurutnya, dengan ditetapkannya oknum Perkumpulan Wakaf Panembahan Somolo sebagai tersangka, ada beberapa hal yang penting untuk disampaikan pada publik.
” Yang pertama bahwa klaim mereka terhadap lahan Makodim Sumenep itu bohong dan mimpi. Sebab lahan Makodim Sumenep sudah bersertifikat,” kata Fauzi As.
Kedua, lanjut dia, PWPS (Perkumpulan Wakaf Penembahan Somala) sebagai organisasi seolah hanya menjadi alat oknum untuk membodongkan tanah-tanah rakyat.
” Hal ini sudah tidak boleh terjadi di Sumenep. Segelintir orang yang memanfaatkan trah keturunan merampas hak rakyat yang lain. Kalau mau diambil alih piliphina dan malaysia itu suruh ambil,” tandasnya.